BOGOR, BRAVO-IDN – Aktivitas mencurigakan terungkap di SPBU 34-169.04 di Jalan Raya Jagorawi, Citeureup, Bogor. SPBU ini diduga kuat menjadi lokasi praktik dan membantu para mafia penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi. Sabtu, (11/10/2025).
Dalam pantauan awak media di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan box berwarna kuning secara bergantian dan berulang kali mengisi solar subsidi. Modus yang diduga digunakan adalah dengan mengganti plat nomor kendaraan. Di dalam kendaraan tersebut, diduga menggunakan tangki timbun (kempu/tandon) berkapasitas ribuan liter.
Kemudian BBM subsidi ini setelah ditimbun diduga kuat akan dijual kembali secara ilegal ke sektor industri dan proyek konstruksi di wilayah Jawa Barat dan luar Jabar, sebuah praktik yang melanggar ketentuan alokasi dan penyaluran BBM Subsidi.
Saat dikonfirmasi, terjadi pernyataan yang tidak konsisten dari para operator SPBU. Salah satu operator, berinisial WY, mengalihkan konfirmasi kepada rekannya, M. Zain.
Sementara, M. Zain sendiri menyatakan bahwa kendaraan milik usaha berinisial “Black” hanya mengisi satu kali untuk setiap kendaraannya.
”Punya bang Blek semuanya ngisi satu kali satu kali,”ungkap Operator SPBU.

Namun, fakta di lapangan bertolak belakang dengan pernyataan tersebut. Albert, sopir sebuah box kuning, yang kedapatan sedang mengganti plat nomor di simpang jalan Jagorawi Citeureup, tepatnya di depan RS Anisa mengaku telah mengisi solar subsidi berkali-kali. Albert juga mengonfirmasi bahwa kendaraan yang ia kendarai adalah milik pemilik usaha bernama Hengky, yang ia sebut “Bang Blek”.
”Ini milik bang blek (red)”,ungkap Albert kepada media saat di hampiri.
Sementara itu, Black selaku Bos besarnya, yang dihubungi oleh sopirnya, kemudian mengakui melalui sambungan telepon bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya. Ia menyatakan usahanya “baru mulai” dan mengaku baru saja keluar dari penjara akibat kasus serupa. Ia meminta sopirnya untuk diperbolehkan meninggalkan lokasi.
”Kita baru mulai (red) tolong sopir saya suruh jalan dulu karna dia lagi usaha (kerja)”,pintanya.

Praktik ilegal yang terpantau menunjukkan modus operandi yang terstruktur, dimana sebuah usaha menggunakan beberapa kendaraan yang mengisi BBM subsidi di berbagai SPBU secara bergantian dan berulang, dengan cara mengganti plat nomor untuk menghindari deteksi.
Praktik semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang jelas melanggar hukum. Tindakan ini merugikan negara, mengacaukan pasokan BBM bersubsidi untuk masyarakat yang berhak, dan mendistorsi pasar.
Pertamina, sebagai Badan Usaha Milik Negara, telah memiliki regulasi dan sistem yang ketat untuk mencegah kebocoran subsidi. Temuan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwajib dan internal Pertamina melalui audit dan penyelidikan mendalam.
Kendati, Sanksi hukum yang tegas menanti para pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor minyak dan gas, serta ketentuan pidana mengenai penggelapan dan penipuan subsidi.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas,
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),
Dalam hal pengangkutan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas.
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
(ST)