MANGUPURA, BRAVO-IDN | Penambangan ilegal batu kapur (limestone) di Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, bukan sekadar pelanggaran, tapi sudah “melecehkan” wibawa Pemkab Badung! Segel Satpol PP dirusak, aktivitas tetap berjalan, dan yang lebih parah, diduga kuat ada pembiaran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait potensi pajak yang hilang.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mencoba menunjukkan ketegasannya dengan mengancam pidana perusak segel. Namun, publik bertanya, mengapa penambangan ilegal ini bisa terus berlangsung meski sudah jelas-jelas melanggar aturan?
Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, berkelit dengan mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan, namun pengusaha selalu mengaku hanya melakukan penataan lahan. Alasan ini tentu menggelikan. Mungkinkah Bapenda tidak tahu ada truk-truk pengangkut batu kapur keluar masuk lokasi? Atau ada “main mata” di balik semua ini?


Rekomendasi dari Bendesa Adat Kampial yang membenarkan aktivitas penataan lahan juga patut dipertanyakan. Apakah rekomendasi ini murni atau ada kepentingan lain?
Kasus ini bukan hanya soal penambangan ilegal, tapi juga soal integritas dan kinerja Pemkab Badung. Publik menuntut penjelasan transparan dan tindakan tegas dari Bupati Badung terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik merugikan ini. Jangan sampai penambangan ilegal di Kampial menjadi bukti bahwa hukum bisa dibeli dan wibawa pemerintah daerah bisa dikangkangi!
(Tim/Red)






