Cianjur-BRAVOIDN.COM
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bukan lagi hal baru seperti halnya dibelahan lain diIndonesia. karena harga disubsidi oleh pemerintah, banyak pihak yang berusaha menyelewengkannya.
Tujuannya untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. maka cerita solar dan pertalite yang langka, menghiasi media hampir saban pekan.
Para penyeleweng, selalu lihai dan punya banyak cara menyalahgunakan bahan/barang yang disubsidi pemerintah. Kali ini terendus upaya penyelewengan BBM subsidi.
Saat awak media investigasi dilokasi,memang terlihat ada dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi dan pertalite yang berlokasi dijalan lintas selatan, tepatnya samping SPBU Bojong Terong desa mekarsari kec agrabinta Kab Cianjur Jabar.
Awak media bersama tim, menelusuri siapa oknum yang menimbun BBM bersubsidi tersebut, dengan begitu kami tiba di lokasi tempat penimbun yang berinisial A***.
Saat dikonfirmasi oknum tersebut mengakui itu BBM memang milik saya,ucapnya,
Dilokasi ditemukan banyak jerigen jenis solar dan pertalite kendaran pickup yang diduga untuk mengangkut BBM bersubsidi
Menurut pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Yakni setiap orang yang menyalah gunakan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di kenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.BBM jenis solar yang dibeli di SPBU dengan harga subsidi akan dijual kembali dengan harga industri.
Dari informasi yang didapat pelaku mafia solar sudah melaksanakan aksinya kurang lebih 2 tahun lalu sampai sekarang belum disentuh oleh pihak penegak hukum karna pelaku inisial (A) sering mencatut nama aparatur setempat,Polsek dan polres setempat,
Pelaku penimbun Bbm ilegal semestinya ada tindakan hukum dari aparat kepolisian apalagi oknum yang sering disebut sebut itu sudah santer dikalangan warga,namun dinilai ada saja pembiaran apalagi oknum tersebut sering mencatut nama pejabat dikepolisian.
Kapolda Jawa barat, harus mengambil sikap dengan informasi yang berkembang saat ini. Panggil dan Tangkap Penimbun Bbm Ilegal dan Proses secara hukum yang berlaku.
Karna masih ada oknum yang suka menimbun BBM secara ilegal, pihaknya minta kepolisian agar cepat ambil tindakan tangkap pelaku penimbunan BBM subsidi dan harus dipenjarakan karna sudah merugikan masyarakat.
Selanjutnya penegakan hukum yang kuat. Pemerintah harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap individu atau kelompok yang menyalahgunakan BBM subsidi, termasuk peraturan pengawasan yang lebih ketat terhadap perdagangan ilegal BBM bersubsidi.
Menerapkan kombinasi dari langkah-langkah diatas dapat membantu mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebenarnya kepada masyarakat yang membutuhkannya.
(Redaksi)