Modus Pemalsuan Onderdil Mobil Merek Ternama Terungkap, KIN Soroti Pembiaran dan Potensi Pelanggaran Bea Cukai‎ !


‎JAKARTA, BRAVO-IDN – Komite Investigasi Negara (KIN) menyoroti dugaan praktik pemalsuan dan distribusi suku cadang mobil palsu yang beroperasi dari sebuah ruko di Jakarta Pusat. Pelaku berinisial (AH) diduga telah lama menjalankan bisnis ilegal ini dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah, sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kamis, (24/7/2025).

‎Modus Operandinya diduga Onderdil Murah Dikemas sebagai Produk Merek Ternama. Berdasarkan investigasi, pelaku membeli suku cadang berkualitas rendah dengan harga murah, kemudian mengemasnya menggunakan merek ternama seperti Toyota, Honda, dan Mitsubishi. Produk palsu tersebut didistribusikan ke bengkel-bengkel independen di wilayah Jabodetabek dengan harga lebih murah dibandingkan suku cadang asli.

Kondisi toko selalu tertutup. Namun, didalam pelaku usaha sudah menyiapkan produk untuk siap di perjualbelikan, “proses transaksinya ketika sudah di depan tokonya langsung telpon kemudian pemilik keluar, dan membawa produk sesuai pesanan”,ungkap salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan.

‎M. Said Setiawan, perwakilan KIN, menyatakan, “Diduga pelaku memanfaatkan jaringan tertutup dan relasi dengan bengkel-bengkel kecil yang tidak ketat dalam pengecekan keaslian suku cadang.”ujarnya.

‎Selain pemalsuan, KIN juga menduga bahwa onderdil yang dijual oleh inisial AH berasal dari luar negeri tanpa proses kepabeanan yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pelanggaran bea cukai dan potensi penyelundupan.

‎Adapun pelaku usaha terjerat Pasal Berlapis dengan Hukuman hingga 15 Tahun Penjara, Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,serta Pasal Pemalsuan dalam KUHP

‎Sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

‎Suku cadang palsu tidak hanya merugikan konsumen dan produsen resmi, tetapi juga membahayakan nyawa pengendara karena tidak memenuhi standar keamanan. “Risiko kegagalan teknis, kecelakaan, hingga kebakaran kendaraan menjadi ancaman serius,” tegas M. Said.

‎KIN mendorong Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Toyota dan Honda untuk mengambil langkah hukum dan memperketat pengawasan rantai distribusi. Masyarakat juga diimbau, “Hindari suku cadang murah yang meragukan dan Beli hanya di dealer atau bengkel resmi terpercaya serta diharapkan Laporkan praktik mencurigakan ke pihak berwajib.

‎Kejahatan Terstruktur yang Butuh Penindakan Tegas, Kasus ini mengungkap bahaya laten pemalsuan onderdil kendaraan yang sering luput dari pengawasan. “Ketika keuntungan dikejar tanpa etika, nyawa menjadi taruhannya,”tegas seorang pemerhati bea cukai dan mafia.

‎KIN dan APH diharapkan segera menindak tegas operasi ilegal ini. Perlu pengawasan ketat terhadap impor dan distribusi suku cadang kendaraan.

‎(Ysp)

Search