BOGOR – BRAVO-IDN | berapa warga RW 10, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menyuarakan kekecewaannya terhadap pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Keluhan ini muncul setelah mereka mendatangi kantor desa pada jam operasional namun tidak menemui satupun staf atau petugas yang bertugas.
Insiden ini terjadi pada Jumat siang, sekitar pukul 13.20 – 13.37 WIB. Beberapa warga yang datang untuk mengurus berbagai keperluan dokumen kependudukan menemukan kondisi kantor desa kosong dan tidak ada pelayanan.
Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya dan hanya memberikan inisial “Ustadz”, mengungkapkan kekecewaannya. “Kalau saya baru ke sini mau urus Kartu Keluarga (KK). Seharusnya, sesuai jam kerja, pelayanan harus ada. Justru ini kosong melompong,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat siang.
Warga lain dari RW yang sama juga mengkonfirmasi kejadian serupa. Ia datang untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukannya. “Sama, saya dari warga Perungdengdek juga (RW 10),” katanya.

Menurut penuturan warga, kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip pelayanan publik yang semestinya mengutamakan dan memprioritaskan masyarakat. Kekosongan pelayanan pada hari dan jam kerja, khususnya di hari Jumat, menjadi sorotan.
“Seharusnya kalau waktunya masuk ya harus ada di tempat, ini sepi melompong. Gak ada satupun,” keluh Ustadz.
Pelayanan baru dapat diperoleh warga sekitar pukul 13.40 WIB, setelah seorang pekerja desa dari bagian lain akhirnya datang dan menanyakan keperluan mereka.
Sementara komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal pelayanan publik telah berulang kali ditekankan oleh Bupati Bogor. Dalam berbagai pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa dirinya beserta jajaran adalah pelayan masyarakat, yang berupaya memberikan pelayanan terbaik secara humanis dan selalu ada untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Insiden ini memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan dan sistem kerja di lingkungan Pemdes Wanaherang, serta kesesuaiannya dengan Peraturan Bupati dan pedoman dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor yang mengatur standar pelayanan minimal dan jam kerja perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Wanaherang terkait keluhan sesuai fakta yang diungkapkan oleh warga tersebut. (Wn)






