,

Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi Ancaman Serius bagi Generasi Muda‎

BEKASI, BRAVO-IDN – Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Mustika Sari, Bantar Gebang, Kota Bekasi, diduga kuat menjadi sarang peredaran obat keras ilegal. Toko dengan nama “Jaya” yang beroperasi dengan kamuflase sebagai penjual lampu itu, menarik perhatian para penggiat dan pemerhati sosial. Kamis, (04/09/2025).

‎Obat yang diperjualbelikan secara bebas tersebut merupakan Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropika Golongan G. Obat jenis ini seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, mengingat potensi penyalahgunaan dan dampak buruknya yang sangat tinggi bagi kesehatan.

‎Seorang penggiat yang menyoroti kasus ini menjelaskan, “Obat G ini sangat merusak pengguna. Dampaknya dapat memunculkan efek tidak baik, seperti gangguan emosional, mengantuk berlebihan, hingga risiko gangguan jiwa.”ungkapnya.

‎Lebih lanjut, ia memaparkan, “Dampak buruk lainnya adalah pengguna akan mengalami masalah dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial, yang pada akhirnya dapat mengisolasi mereka dari kehidupan bermasyarakat.”cetusnya.

‎Peredaran obat semacam ini bukan hanya melanggar aturan kesehatan, tetapi juga merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya sangat berat, berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Jika pelakunya adalah korporasi, sanksi pidana juga dapat dikenakan kepada pengurusnya.

‎Fenomena ini merupakan ancaman serius, khususnya bagi generasi muda penerus bangsa. Peredaran obat terlarang dapat merusak masa depan anak bangsa, meningkatkan potensi kriminalitas, dan mengancam ketahanan sosial masyarakat.

‎Masyarakat, khususnya orang tua, diimbau untuk selalu waspada dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Edukasi tentang bahaya penyalahgunaan obat dari orang tua dan institusi pendidikan menjadi benteng utama untuk melindungi generasi muda dari jerat narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

‎Diharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas pelaku usaha tersebut, hingga berita ini di terbitkan tim awak media akan terus melakukan konfirmasi Kepihak terkait.

‎(Tim-Red)

Search