BEKASI, BRAVO-IDN – Maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol yang dijual bebas tanpa resep dokter di Kota Bekasi menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Temuan ini memicu seruan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas guna melindungi kesehatan publik.
Lokasi penjualan yang teridentifikasi adalah sebuah toko di Jalan Raya Jatikramat No.4 A, Kecamatan Jatiasih. Obat yang termasuk dalam golongan narkotika dan psikotropika tertentu ini berpotensi menimbulkan efek berbahaya seperti adiksi, depresi pernapasan, hingga kematian jika disalahgunakan atau dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Seorang warga yang memilih untuk anonim menyatakan ketidaktahuannya akan praktik ilegal tersebut. “Kalau memang menjual bebas, berantas saja. Pihak polisi harus segera menangkap penjual serta pemiliknya,” ujarnya kepada media, Rabu (10/9/2025).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Jatiasih belum dapat memberikan pernyataan atau konfirmasi terkait temuan ini.
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), setiap penjualan obat keras (seperti Tramadol) wajib disertai dengan resep dokter. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan hanya mendapatkan obat melalui jalur resmi, seperti apotek yang memiliki izin, dengan menunjukkan resep dari tenaga medis yang berwenang. Penggunaan obat tanpa indikasi dan pengawasan medis yang tepat bukan hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.
Diharapkan adanya laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi Kepolisian setempat dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan yang cepat, akurat, dan akuntabel guna memutus mata rantai peredaran obat ilegal. (iel)