Piyu ketua AKSI Menghadiri Undangan Zoom Meeting Uji Publik RUU Hak Cipta di DJKI

BRAVO-IDN. Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono (Piyu), kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan hak cipta bagi para komposer Tanah Air. Dalam forum uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Senin 4 Mei 2026. Piyu hadir bersama musisi Bemby Noor untuk menyampaikan berbagai kritik dan usulan strategis terhadap draf regulasi yang tengah dibahas.

Forum yang berlangsung secara daring tersebut mengangkat tema besar pembaruan hukum hak cipta, mulai dari pengaturan karya berbasis kecerdasan artifisial, penguatan hak moral dan ekonomi pencipta, tanggung jawab platform digital, hingga reformasi sistem pengelolaan royalti agar lebih transparan dan berkeadilan. Sekitar 900 peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, asosiasi, dan pelaku industri kreatif, turut ambil bagian dalam diskusi tersebut.

Dalam keterangannya usai acara, Piyu menyebut bahwa keikutsertaan AKSI dalam forum ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk terus mengawal perjalanan panjang revisi undang-undang hak cipta yang telah dimulai sejak awal 2000-an.“Ini adalah bagian dari konsistensi kami sejak dulu terlibat dalam perumusan undang-undang hak cipta. Sekarang masuk tahap uji publik, dan kami ingin memastikan hasil akhirnya benar-benar melindungi pencipta,” ujar Piyu.Tujuh Poin Krusial Usulan AKSIPiyu mengungkapkan bahwa setelah menelaah draf RUU, pihaknya menemukan banyak celah yang perlu diperbaiki. AKSI pun mengajukan tujuh poin penting sebagai masukan.

Salah satu yang paling disorot adalah usulan penghapusan istilah “penggunaan wajar” dalam pasal definisi. Menurutnya, istilah tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan karya tanpa izin yang jelas.

Selain itu, AKSI juga menyoroti pengaturan hak ekonomi, khususnya terkait pemisahan antara hak mekanikal dan hak pengumuman. Piyu menilai selama ini terjadi kerancuan dalam pengelolaan, termasuk soal synchronization rights yang seharusnya tidak berada dalam ranah pengelolaan lembaga manajemen kolektif.“Harus jelas mana hak mekanikal, mana hak pengumuman. Jangan sampai tumpang tindih dan merugikan pencipta,” tegasnya.Izin Lebih Penting dari RoyaltiPoin paling ditekankan oleh Piyu adalah pentingnya izin sebagai bentuk penghormatan terhadap hak moral pencipta. Ia mengkritik keras narasi yang berkembang bahwa karya bisa digunakan selama royalti dibayarkan.“Ini yang harus diluruskan. Yang utama itu izin, bukan uangnya. Jangan sampai ada anggapan ‘pakai dulu, bayar belakangan’. Itu melanggar hak moral,” katanya.

Bemby mencontohkan bagaimana seorang pencipta memiliki hak penuh untuk menolak penggunaan karyanya, bahkan jika ditawari bayaran. Dalam konteks ini, Piyu menegaskan bahwa hak moral tidak bisa dinegosiasikan hanya dengan kompensasi finansial.

Menurutnya, penggunaan karya dalam skala kecil seperti kegiatan non-komersial mungkin masih bisa ditoleransi. Namun, untuk penggunaan komersial besar seperti konser atau event berbayar, izin wajib menjadi syarat utama sebelum royalti dibicarakan.Sorotan terhadap Dana Abadi RoyaltiIsu lain yang tak kalah penting adalah rencana pembentukan dana abadi royalti. Piyu menyatakan keberatan jika dana tersebut justru menghambat distribusi hak pencipta.

Ia menekankan bahwa sistem pengelolaan royalti harus transparan, dengan prinsip “follow the money”, sehingga aliran dana dari pengguna hingga ke pencipta dapat dipantau dengan jelas.“Kalau royalti dikumpulkan lalu dijadikan dana abadi tanpa kejelasan distribusi, itu tidak adil bagi pencipta,” ujarnya.Dorong Mekanisme Direct License dan Op-Out AKSI juga mendorong dimasukkannya mekanisme direct license atau lisensi langsung sebagai opsi bagi pencipta. Skema ini memungkinkan pencipta untuk mengelola sendiri lisensi karyanya jika merasa tidak mendapatkan hak yang layak dari lembaga pengelola.

Menurut Piyu, mekanisme ini penting sebagai bentuk kebebasan dan perlindungan bagi pencipta, terutama dalam kasus-kasus di mana laporan penggunaan karya dinilai tidak transparan.

Ia bahkan mencontohkan situasi di mana pencipta sekaligus menjadi performer atau bahkan penyelenggara konser. Dalam kondisi tersebut, menurutnya tidak logis jika pencipta harus membayar royalti kepada lembaga, lalu menunggu distribusi kembali kepada dirinya sendiri.“Di luar negeri sudah ada mekanisme op-out. Kita ingin itu juga ada di Indonesia,” jelasnya.Kritik terhadap Praktik LMKNPiyu juga mengkritik praktik yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, khususnya terkait penerbitan sertifikat lisensi yang sering kali muncul setelah acara berlangsung.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip dasar lisensi yang seharusnya berupa izin tertulis sebelum penggunaan karya dilakukan.“Lisensi itu perjanjian, harus ada sebelum acara. Bukan setelah konser selesai baru keluar sertifikat,” tegasnya.Ia menilai praktik tersebut perlu dibenahi dalam RUU agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pencipta.

Tolak Penghapusan Sanksi PidanaDalam aspek penegakan hukum, Piyu secara tegas menolak rencana penghapusan sanksi pidana dalam RUU Hak Cipta. Ia menilai tanpa ancaman pidana, pelanggaran akan semakin marak karena tidak ada efek jera.“Kalau tidak ada pidana, pelanggaran akan terus terjadi. Pencipta akan semakin dirugikan,” ujarnya.Menurutnya, perlindungan hukum harus mencakup mekanisme penindakan yang tegas terhadap pelanggaran, baik oleh individu maupun korporasi seperti hotel, restoran, hingga penyelenggara acara.

Masih Tahap Rancangan, Perlu Masukan LuasMenutup pernyataannya, Piyu mengingatkan bahwa RUU Hak Cipta saat ini masih dalam tahap rancangan dan belum menjadi undang-undang. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan masukan.

Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil secara praktik, serta mampu menjawab tantangan industri kreatif di era digital, termasuk perkembangan kecerdasan artifisial.“Ini belum final. Justru sekarang saatnya semua pihak bersuara agar hasilnya benar-benar berpihak kepada pencipta,” pungkasnya.

Search