BOGOR, Bravo-IDN.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri polres bogor bergerak cepat dalam menangani kasus penusukan yang terjadi pada pukul 19.42 malam ini di wilayah Penginapan Cikuda Indah ( oyo) Gunung Putri Kabupaten Bogor, Dalam kejadian tragis tersebut, dua orang menjadi korban penusukan dan langsung dilarikan ke RS Hermina untuk mendapatkan perawatan intensif.
Korban pertama diketahui bernama (YY) dan (Ys) , sementara korban kedua masih dalam proses identifikasi lebih lanjut. Keduanya mengalami luka tusuk yang cukup serius di bagian perut dan tangan.

Menurut keterangan saksi di lokasi, insiden bermula dari perselisihan yang diduga berkaitan dengan persoalan arisan. Pelaku penusukan yang diketahui bernama (RY) (23 tahun) tampak emosi dan tiba-tiba menyerang korban secara membabi buta. Korban pertama ditusuk di bagian perut dan tangan, sedangkan korban kedua terluka saat berusaha melindungi temannya dari serangan pelaku dan juga terkena tujuh di bagian perut dan tangan.
Salah satu saksi menyatakan, “Awalnya pelaku sempat keluar ruangan sambil berteriak-teriak. Tidak lama setelah itu dia langsung menyerang korban. Kejadian begitu cepat, dan kami langsung menghubungi pihak keamanan serta kepolisian.”
Tim dari Polsek Gunung Putri Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra,.SIK,.MIK
segera datang ke lokasi setelah mendapat laporan masyarakat, mengamankan pelaku, serta melakukan olah TKP. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku telah diamankan.
Kapolsek Gunung Putri Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra,.SIK,.MIK
menyampaikan, “Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan semua saksi di lokasi. Kami juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Kasus ini kami tangani dengan serius dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Polsek Gunung Putri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya serta mengutamakan penyelesaian konflik melalui jalur hukum. (Wan)