Praktik Jual Beli LKS di Sejumlah SDN di Cikahuripan Menuai Sorotan. Ketua Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat Muad Khalim Angkat Bicara !!

BOGOR, BRAVO–IDN | Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di sejumlah sekolah dasar (SD) negeri marak dan menjadi musiman di setiap tahun ajaran baru di wilayah kabupaten Bogor itu benar adanya.

Oknum-oknum para pelaku bisnis praktik jual beli LKS dilingkungan sekitar sekolah dan bekerjasama dengan penerbit atau di katakan dengan pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli).

Soal adanya praktik jual beli LKS di dua sekolah yaitu di SDN Cikahuripan 01 dan SDN Cikahuripan 02 mulai di sorot Muad Khalim selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Yang mana menurutnya penjualan LKS tersebut dilarang dan sudah dibiayai pemerintah.

“Saya belum dapat info atau data yang valid, tapi pada dasarnya LKS tidak boleh dijual belikan, masalahnya sudah ada anggarannya”, ujarnya Muad kepada wartawan. Senin, (12/08/2024).

Masih kata dia, Muad Khalim juga menegaskan dan meminta kepada dinas terkait agar mengusut tuntas para oknum yang terlibat harus menerima konsekuensinya.

“Saya minta dinas pendidikan untuk menindak tegas kepada kepala sekolah apabila ada jual beli LKS”, tegasnya Ketua Komisi IV DPRD Kab.Bogor.

Sambung Muad, ia prihatin disaat sulitnya perekonomian masyarakat masih adanya para oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

“Ditengah susahnya hidup masyarakat masih ada yang cari kesempatan dalam kesempitan dengan jual beli LKS”,ujarnya

Dalam hal ini anggota dewan bidang kesejahteraan rakyat dari Fraksi PDIP Muad Khalim sangat prihatin dunia pendidikan di kabupaten Bogor tercoreng,

“Kita harus pikirkan bersama-sama nasib pendidikan di kabupaten Bogor sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan”, tukasnya.

(Ygi)

Search