,

Praktisi Hukum : Motif Pelapor Melibatkan Anak Untuk Balas Dendam Sama Saja Keriminalisasi dan Melanggar Hak Hak Anak

JAKARTA,BRAVOIDN.COM

Keterlibatan anak dalam kasus pencemaran nama baik dinilai sangat berbahaya, terutama jika dimanfaatkan untuk tujuan tertentu yang tidak mengutamakan kepentingan anak.

Tindakan ini bisa dianggap sebagai kriminalisasi anak, di mana anak menjadi korban dalam situasi yang seharusnya tidak melibatkan mereka.

Hal tersebut ditegaskan praktisi hukum Achmad Taufan Soedirjo.

Menurut Taufan, dari perspektif hukum, pelibatan anak dalam kasus hukum dengan motif tertentu dapat dianggap melanggar hak-hak anak

Setiap anak berhak dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam kasus pencemaran nama baik dengan motif tertentu bahkan masuk ranah kriminalisasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).

Lebih lanjut advokat ATS Law Firm & Partners tersebut menjabarkan, anak-anak yang terlibat sering kali tidak memahami sepenuhnya konsekuensi dari tindakan mereka atau situasi yang dihadapi

Taufan menyebut penolakan terhadap tindakan kriminalisasi dan eksploitasi terhadap anak, terlebih memanfaatkan modus pemerasan

Dia mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun moral.

Ia juga mencontohkan satu kasus hukum yang melibatkan anak dalam bagian perkara pencemaran nama baik seorang dosen Dr. Syafran Sofyan di Jakarta. Kasus yang menimpa yang juga akademisi ternama itu, telah berjalan selama dua tahun tanpa kejelasan hukum.

Tuduhan pelecehan seksual terhadap cucunya, S, yang diajukan oleh Achmad Rulyansyah, hingga kini tidak menunjukkan bukti kuat. Bahkan proses dan status hukumnya pun masih mengambang tanpa kejelasan dalam kurun dua tahun terakhir.

“Bahwa kasus tersebut banyak terjadi rekayasa yang kami duga dilakukan oleh pelapor yang bekerjasama dengan oknum penegak hukum dengan memutar balikkan fakta sehingga penuh dengan kebohongan. Motif kasus ini dari awal adalah balas dendam, Fitnah, dan Pemerasan terhadap klien kami. Hal tersebut sebagai mana bukti-bukti dan saksi-saksi yang berada di lokasi, yang melihat dan mendengar langsung tentang kejadian tanggal 11 Februari 2023 di rumah klien kami,” kata Achmad.

Selain itu, ayah kandung S, telah mencabut laporannya di Komnas Anak dan menyatakan bahwa tidak ada pelecehan yang menimpa anaknya.

Namun, kasus ini tetap berlanjut tanpa kejelasan, memunculkan dugaan adanya rekayasa dan motif lain di balik laporan tersebut.

Achmad Taufan menegaskan penolakan terhadap tindakan kriminalisasi dan eksploitasi terhadap anak, terlebih memanfaatkan modus pemerasan.

Menurutnya bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun moral.

Untuk itu, Achmad Taufan Soedirjo, menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak tiap warga negara, dan memastikan pelaku kejahatan diadili sesuai hukum yang berlaku serta mendorong proses yang transparan.

“Membela hak-hak klien secara maksimal dan akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi klien dari tuduhan yang tidak berdasar atau penyalahgunaan proses hukum,” kata Taufan.

Lebih lanjut, Taufan menjelaskan Syafran Sofyan, merupakan seorang ahli hukum dan pembina terkemuka dalam aliansi perlindungan perempuan dan anak.

Bahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara secara menyeluruh, meninjau semua bukti, saksi, dan kronologis yang ada.

Berdasarkan hasil tersebut, mereka dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah.

Taufan juga mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah keluarga yang telah lama dihidupi dan dibantu oleh kliennya.(Tim/Red)

Search