KABUPATEN BEKASI,. BRAVO-IDN – Sebuah proyek rehabilitasi jaringan irigasi dengan anggaran negara mencapai miliaran rupiah diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar teknis. Proyek yang menjadi sorotan ini adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cipamingkis di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Minggu (26/10/2025), ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pemasangan batu muka untuk struktur irigasi diduga kuat hanya menggunakan adukan semen yang minimal, didominasi pasir, dan dilakukan dengan cara yang tidak profesional. Yang lebih memprihatinkan, pekerjaan dilakukan di lokasi yang masih tergenang air, suatu praktik yang bertentangan dengan standar konstruksi dasar.
Proyek strategis ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Nilai kontraknya mencapai Rp 25.574.441.000 dan dikerjakan oleh PT. Tirta Indo Karya dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender, dimulai 15 April 2025.
Seorang tukang di lokasi, yang enggan menyebutkan identitasnya, secara tidak langsung membenarkan kelalaian tersebut. Saat ditanya mengapa pekerjaan dilakukan tanpa mengeringkan air terlebih dahulu dan tanpa alas kaki yang memadai, ia menjawab, “Digantung dulu Pak, bawahnya belum, air nya penuh Pak.”.Pernyataan ini mengindikasikan pekerjaan yang terburu-buru dan tidak mengutamakan kualitas.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor menemui jalan buntu. Seorang subkontraktor yang bernama Arul, ketika ditanya tentang gambar kerja, hanya menjawab singkat “ada Pak berupa PDF” sebelum menghindar dan meninggalkan lokasi.
Heri, Project Manager PT. Tirta Indo Karya, ketika pertama kali dikonfirmasi via WhatsApp mengenai temuan tersebut, membalas dengan alasan sedang tidak enak badan dan berjanji akan mengoreksi. “Oh iya pak makasih infonya nanti saya koreksi,” tulisnya. Namun, pada follow-up di hari Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025), Heri tidak lagi menanggapi semua pesan yang dikirim.
Kelambanan dan ketidakrespons PT. Tirta Indo Karya dalam menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sistem pengawasan yang dilakukan oleh BBWS Citarum selaku pemberi tugas. Publik menuntut Kementerian PUPR untuk tidak menutup mata terhadap potensi pemborosan uang negara ini. Setiap rupiah dari APBN harus dipertanggungjawabkan untuk membangun infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan, bukan proyek yang asal-asalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi baik dari PT. Tirta Indo Karya maupun BBWS Citarum mengenai temuan ini. Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang. (iel)





