SUKAMAKMUR, BOGOR, BRAVO-IDN – Kepolisian Resor (Polres) Bogor telah menerima dan memproses secara resmi laporan dugaan tindak pidana pemaksaan disertai ancaman kekerasan terhadap dua anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Akar Berkah di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur.
Laporan resmi dengan nomor STPLP / 2’11 / IX / 2025 / SAT RESKRIM / POLRES BOGOR / POLDA JABAR tercatat pada Rabu, 10 September 2025. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Blok Kubang Jaring, areal KTH Akar Berkah.
Dua korban, berinisial YANA dan ATENG, melaporkan bahwa mereka dipanggil secara paksa ke sebuah saung oleh dua orang terduga pelaku, berinisial GN dan AM. Menurut keterangan dalam laporan, di lokasi kejadian, AM diduga mengucapkan ancaman yang menyatakan bahwa lahan yang digarap korban telah menjadi milik seseorang bernama Pak Aliang berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan memerintahkan korban untuk menghentikan aktivitas penggarapan. Korban ATENG juga melaporkan didorong-dorong oleh GN dan AM menuju sebuah villa.

Di villa tersebut, GN kembali menegaskan klaim bahwa Surat Keterangan (SK) KTH Akar Berkah tidak sah dan bahwa ketuanya telah diberhentikan oleh Kepala Desa. Setelah kejadian tersebut, kedua korban memilih pulang.
Menanggapi klaim tersebut, Ketua KTH Akar Berkah, Hariri, membantah dan menyatakan bahwa statusnya serta SK kelompoknya adalah sah. “Secara resmi Kades menyatakan saya sah sebagai ketua KTH Akar Berkah dan hanya anggota Kelompok Tani Hutan yang bisa memberhentikan saya,” ujar Hariri, mengutip hasil rapat pada 17 September 2025.
Pendamping KTH, Ruka, menegaskan bahwa semua bukti terkait kasus ini, termasuk berkas AJB yang dipersoalkan, telah diserahkan kepada Polres Bogor untuk ditindaklanjuti. “Benar adanya semua bukti serta berkas sudah saya limpahkan ke Polres Bogor,” tegas Ruka pada Minggu, 20 September 2025.
Polres Bogor telah menjerat kedua terduga pelaku, GN dan AM, dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama satu tahun jika terbukti bersalah.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengklarifikasi beberapa hal krusial:
- Status kepemilikan lahan sengketa.
- Verifikasi keaslian dan validitas Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan dasar klaim oleh terduga pelaku.
- Pemeriksaan terhadap Surat Keterangan (SK) KTH Akar Berkah.
- Pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk keterkaitan dengan oknum lain.
Laporan ini muncul di tengah situasi yang dinamis di wilayah tersebut. Terdapat laporan-laporan terpisah yang beredar di masyarakat dan media mengenai aktivitas oknum premanisme, dugaan penebangan tanaman, dan pembakaran gubuk milik petani yang diduga terkait dengan konflik agraria ini. Polres Bogor diharapkan dapat menginvestigasi seluruh laporan terkait secara komprehensif dan objektif.
Kasus ini menyoroti potensi kerentanan konflik agraria di tingkat akar rumput dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, adil, dan tepat untuk memberikan kepastian serta rasa aman kepada masyarakat.
(Wan)
Editor: iel