Sebanyak 82 Warga Binaan Ikuti sidang TPP di Lapas Kediri
Kediri – Sebanyak 82 Warga Binaan mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Sidang dihadiri oleh Plt Kalapas, Sekretaris TPP, Anggota TPP, Wali Pemasyarakatan serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disidangkan.
Sidang TPP sendiri merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Kediri, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang TPP harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima hasil dari sidang
Sidang TPP dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh sekretaris TPP, dan selanjutnya jalannya sidang dipimpin oleh Ketua TPP. Pada sidang TPP kali ini membahas tentang usulan integrasi, usulan tamping, dan usulan pekerja luar tembok. Sidang berjalan terbuka sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang objektif, selanjutnya dilakukan pembahasan sidang secara tertutup untuk menentukan persetujuan dari masing-masing anggota.
Diharapkan dengan Sidang TPP ini proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Kediri dapat berjalan dengan baik serta warga binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas.
Dalam sambutannya Plt Kalapas, Budi Ruswanto menyampaikan “Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya, terlebih kami menghadirkan keluarga daripada Warga Binaan untuk bukti nyata transparansi kami dalam menggelar sidang TPP”, ujar Budi.
Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa pelaksanaan siding TPP selalu dilakukan supaya proses pembinaan di dalam Lapas dapat berjalan dengan baik serta Warga Binaan yang mengikuti siding tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.