,

‎SK Kementerian KLHK Di Putuskan Secara Sepihak Oleh Kepala Desa Sukaharja‎ !


BOGOR | BRAVO-IDN.COM‎ – Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, yang secara sepihak memutus Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan kawasan hutan oleh Kelompok Tani Akar Berkah.

‎Tindakan ini langsung mendapat kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sabat. Direktur LBH Sabat, Rena Da Frina, menyebut tindakan Kepala Desa Sukaharja sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran administratif.

‎“SK itu dikeluarkan oleh Kementerian, bukan oleh desa. Kewenangan desa tidak sampai ke sana. Kalau Kepala Desa berani memutuskan SK tersebut secara sepihak, berarti dia sedang cari masalah,” tegas Rena dalam keterangannya kepada media, Minggu, (13/7/2025).

‎Menurut Rena, SK yang dimaksud merupakan bentuk pengakuan hukum dari pemerintah pusat kepada Kelompok Tani Akar Berkah untuk mengelola lahan hutan secara lestari melalui skema Perhutanan Sosial. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam memberdayakan masyarakat sekitar hutan serta menjaga kelestarian lingkungan.

‎Namun belakangan, muncul tindakan sepihak dari Kepala Desa Sukaharja yang memutus hubungan kerja sama dan menyatakan SK tersebut tidak berlaku di wilayahnya.

“Kepala desa seharusnya menjadi fasilitator dan pelindung masyarakat desa, bukan malah menjatuhkan dan menggagalkan program pemerintah pusat yang sah dan pro-rakyat,” tambah Rena.

‎Kelompok Tani Akar Berkah sendiri merasa terintimidasi dan kecewa dengan sikap kepala desa. Mereka mengaku telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan, termasuk legalitas organisasi dan pelaporan kegiatan kepada KLHK.

‎Seorang anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan:

‎ “Kami sudah berjuang lama untuk dapat legalitas ini. Begitu keluar SK dari KLHK, justru kepala desa sendiri yang menghambat. Kami bingung, ini kepala desa tidak paham aturan atau memang punya kepentingan lain?”tuturnya.

‎‎Beberapa pihak menilai ada indikasi konflik kepentingan di balik langkah kepala desa. Menurut pengamatan tim LBH Sabat , terdapat upaya sistematis untuk mengambil alih pengelolaan lahan oleh kelompok lain yang tidak memiliki legalitas serupa.

‎“Kalau ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bisa masuk ke ranah pidana penyalahgunaan wewenang,” ujar Rena.

‎LBH Sabat menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Kelompok Tani Akar Berkah dan mengadukan permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia serta Inspektorat Jenderal KLHK.

‎LBH juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian LHK segera turun tangan menyelesaikan konflik ini. Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan mematikan semangat masyarakat desa dalam menjaga kelestarian hutan.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Sukaharja belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.


‎(Wan)


Search