CILEGON, BRAVO-IDN — Praktek dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terbongkar di Kota Cilegon. Sebuah lokasi pembuatan bata (Lio) di Jalan Lingkar Selatan, Kampung Kali Timbang, Kelurahan Kali Timbang, Kecamatan Cibeber, diduga kuat disulap menjadi tempat penampungan serta niaga solar subsidi secara ilegal demi keuntungan komersial, Jumat (11/09/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional bisnis gelap ini dijalankan secara terstruktur. Diduga terdapat 20 armada kendaraan yang dikerahkan untuk melangsir solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Cilegon. Solar tersebut kemudian ditampung di dalam 16 tandon (kempu) yang disembunyikan di area gudang Lio tersebut.
Seorang pekerja yang bertugas menjaga akses masuk lokasi membenarkan adanya aktivitas penampungan tersebut dan mengungkap sosok pemilik modal di balik operasional gudang.
“Saya hanya pekerja yang menjaga portal, baru dua minggu bekerja di sini. Tempat ini milik A,” ungkap penjaga lokasi saat dikonfirmasi media.

Meski pekerja mengklaim baru beroperasi dua minggu, informasi dari berbagai sumber mengindikasikan aktivitas pengangkutan dan penimbunan solar subsidi di kawasan tersebut diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Selain itu, beredar isu santer mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum penegak hukum dari Polda Banten serta seorang figur masyarakat lokal berinisial H. WN yang disinyalir bertindak sebagai penyokong keamanan (beking) guna memuluskan operasional kegiatan bisnis tersebut. Namun, saat dimintai konfirmasi lebih detail, para pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui pasti struktur keterlibatan pihak-pihak yang dimaksud.
Penimbunan BBM bersubsidi merupakan bentuk kejahatan ekonomi berat yang merugikan negara serta mengorbankan hak masyarakat kecil. Secara hukum, perbuatan ini diancam ketat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sementara itu, respons penanganan dari aparat kepolisian setempat terkesan belum menjangkau tindakan eksekusi penindakan. Saat dikonfirmasi di Mako Polsek Cibeber, petugas piket mengarahkan agar temuan ini dilaporkan ke tingkatan instansi yang lebih tinggi.
“Kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. Saya menyarankan untuk melaporkan langsung ke Unit Tipidter Polres dan ke Propam,” ujar Sopian, petugas piket Polsek Cibeber.
Atas temuan ini, masyarakat mendesak jajaran Polresta Cilegon dan Polda Banten turun tangan secara tegas dan transparan untuk membongkar dugaan jaringan mafia solar subsidi ini hingga ke akar-akarnya serta menindak seluruh oknum yang terlibat tanpa tebang pilih. (TIM/iel-Redaksi)






