Sorotan Publik, BUMDes Gandoang: Proyek Mangkrak Tanpa Izin, LSM Vosy Desak Audit Independen



‎CILEUNGSI, BOGOR, BRAVO-IDN – Pemanfaatan anggaran dana desa tahun 2024 untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik setelah pembangunan kios pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perumahan Green Nusa Indah (GNI) dihentikan secara mendadak. Proyek senilai Rp150 juta tersebut mangkrak setengah jadi karena diduga tidak memiliki izin dari pengembang perumahan setempat.

‎Ketua LSM Voice of Society (VOSY) Kabupaten Bogor, Aslan, mengungkapkan bahwa pembangunan kios pedagang kaki lima (PKL) telah dihentikan oleh Pemerintah Kecamatan Cileungsi karena tidak dilengkapi izin dari pengembang perumahan.

‎“Padahal anggaran untuk pembangunan tersebut mencapai hingga Rp150 juta,” ujar Aslan, Senin, (4/8).

‎Lanjutnya, “Ini jelas menimbulkan tanda tanya,” tegas Aslan.

‎Aslan mempertanyakan akuntabilitas sisa anggaran yang belum direalisasikan. “Tidak logis proyek sederhana seperti ini menghabiskan dana Rp150 juta. Kami mendesak pemerintah desa dan kecamatan untuk terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif,” tambahnya.

‎Hingga berita ini dipublikasikan (4 Agustus 2025), Camat Cileungsi, Drs. Adi Henryana, AP., M.Si., belum memberikan konfirmasi resmi terkait alasan penghentian proyek maupun pertanggungjawaban dana.

‎Diharapkan pihak terkait melakukan Audit Anggaran, Masyarakat dan LSM Voice of Society (VOSY) mendesak audit independen untuk menelusuri alokasi dana dan kepatuhan proyek terhadap regulasi,

‎Mangkraknya proyek memicu kecurigaan penyalahgunaan anggaran, mengingat BUMDes seharusnya dikelola secara transparan dengan laporan berkala kepada kepala desa.

‎Tobee Continue….


‎Laporan Jurnalis: iel

‎Editor : Ysp

Search