JAKARTA – Bravo.IDN.COM
Proses lelang proyek di pemerintahan kabupaten Bogor (Pemkab Bogor) tahun 2024 yang proses tendernya di lakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ / ULP) dinilai amburadul. Pasalnya,beberapa paket pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan bodong alias tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU) karena legalitasnya di cabut.
Namun anehnya meskipun legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) nya sudah di cabut alias bodong tapi perusahaan tersebut masih dapat menang dalam proses tender dan berlanjut sampai tanda tangan kontrak,
Hal itu di sampaikan oleh Jonarudin Syah ketua kelompok kerja wartawan kabupaten Bogor. Sehingga menurutnya, “Semua tahapan mulai dari lelang, surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ), pengurusan jaminan di Bank sampai proses Pusat Logistik Berikat (PLB) dapat di lalui tanpa ada halangan”,Terangnya kepada media
“Bahkan informasi mengatakan bahwa salah satu kepala bidang dan kasi berupaya menutupi bobroknya ini dengan mengarahkan perusahaan tersebut untuk mengurus SBU baru”,Ungkap Jhon Sapaan akrabnya.
Padahal jelas dibuka dan digelar lelang proyek yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Anggaran Daerah (APBD) Kabupaten melalui unit kerja pengadaan barang dan jasa (ULP),
Namun menurut Jhon, Sistem kerjanya tersebut dinilai bobrok dan di anggap proses persaingan usaha tidak sehat dan dugaan pengaturan bersama, berupa kolusi dan juga persekongkolan”,Katanya
Jhon sapaan akrabnya, “Pantas saja akhir-akhir ini para pejabat sangat sulit untuk ditemui”,ucapnya saat ditemui disekitar dinas Pemkab Bogor pada Selasa, (15/10/2024).
Ditegaskan jhon, masalahnya mereka semua banyak kesalahan dan berani memenangkan tender walaupun surat kelengkapan lelang sudah mati alias bodong tetapi masih tetap dimenangkan”,Ungkapnya.
Jonarudin syah ketua Pokja wartawan kembali menguraikan, Sedangkan menurut aturan dari pemerintah atau kepres semua peserta lelang harus lengkap dokumennya”,Jelasnya
“Akan tetapi kenyataanya perusahaan Bodong juga dimenangkan, tentu ini akan berdampak kurang baik kepada hasil pekerjaannya itu,
Seperti tidak awet atau cepat rusak yang berujung nantinya jadi temuan BPK dan tentu akan berurusan dengan hukum, ini ada apa?”,Cetusnya Jonarudin.
Sementara itu, Asman Dila Selaku kepala Unit Kerja pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) terkait isu isu yang berkembang dalam permasalahan lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Bogor pihaknya akan merubah sistem pelelangan sedangkan proses lelang tersebut sudah berjalan dan pemenang tender proyek oleh beberapa perusahaan diduga bodong (tanpa legalitas lengkap).
“Berjanji akan merubah semua tata cara pelelangan yang dianggap kurang baik agar kedepannya mejadi lebih baik lagi”,Ujarnya Asman Dila (24/09) di kantornya yang di dampingi Anas N Safei Ketua tim LPSE Setda kabupaten Bogor bersama beberapa staff lainnya di kantornya.
MENUAI TANGGAPAN DPP LSM BERKORDINASI :
Ketua Umum DPP LSM BERKOORDINASI Marjuddin Nazwar yang berkantor di hayamwuruk-gajah mada jakarta pusat pun turut geram ketika disembaģi oleh awak media ini, dikatakan marjuddin dengan tegas, “Dari perkataan asman dila selaku kepala unit kerja pengadaan barang/jasa itu saja sudah bisa kita jadikan sebuah pembuktian dimana perbaikan adalah bukti terbaik dari adanya pembenaran tudingan atau perbuatan tercela para ASN selaku penyelenggara di pemerintahan daerah itu yang kehidupan mereka dari pajak rakyat dan perbuatan penyelenggaraan jelas jelas berbiaya dari APBD atau Pun APBN” ujarnya
Menurut Aktifis Pemerhati Hukum yang sekarang menjadi KETUA UMUM DPP LSM itu, Perbuatan Tercela Para ASN tersebut jelas jelas berpotensi menjadi tindakan yang menyimpang atau menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Tegas marjuddin
Untuk itu pihaknya akan kembali memberi penilaian sejauh mana sigap tanggap PJ. BUPATI KAB.BOGOR yang baru dilantik memberikan sanksi kepada para ASN dan Kepala Unit UKPBJ/ULP yang patut diduga dengan sengaja dan bersekongkol bersama penyedia jasa demi keuntungan secara bersama sama bertindak memenangkan perusahaan bodong tampa (SBU).
“Kami akan segera layangkan surat somasi sesuai bukti bukti dan paparan korelasi sesuai regulasi hukum yang akan kami arahkan kepada hukum pidana sebagai efek jera bagi para ASN yang hobinya ber subahat guna menghabisi, mengerogoti keuangan Negara Khususnya Pemerintah Kabupaten Bogor, nanti yah, tunggu saja pasti kami datang” ujarnya sembari menutup percakapan.
……..
(Red)