Ketapang, Kalbar -BRAVOIDN.com
Tanggapan atas ” Ignasius murtika klarifikasi terkait tuduhan keterlibatan Dalam sengketa tanah, melalalui ruai tv, tanggal 10 juni 2024.
Dalam pemberitaan saya, saya menjelaskan bahwa tidak 100% masyarakat setuju aksi demo di polsek, sebab pt. Mks juga telah merampas hak yuridis kami, dimana murtika bekerja sebagai asisten.
Persoalan, ignasius murtika, sama persis dengan peristiwa tanah kami, dimana tanah ignasius murtika tidak di serahkan/dijual kepada PT. Cus nama dinyatakan dalam HGU PT. Cus.
Dalam berita tersebut ada beberapa pion permasalahan:
Pertama; tanah kami yang tidak diserahkan kepada PT mks namun saat ini berada di dalam HGU PT. Mks.
Kedua, bahwa ada tanah kami di dalam HGU PT. Mks di blok J dan blok K, namun juga di duga di garap oleh PT. Mks.
Proses penyelesaian sudah dilakukan baik secara pribadi langsung kepada perusahaan PT. Mks, tidak ada penyelesaian, bahkan sekedar pertemuan saja sangat sulit, bahkan undangan SATGAS kecamatan Simpang dua, pihak PT. Mks tidak datang menghadirkan .
Kami menyebutkan posisi ignasius murtika adalah asisten ga di PT. Mks, dan kami juga menyempaikan bahwa sangat sulit, berurusan dengan perusahaan dan apa yang ignasius murtika alami sudah kami alami.
Persoalan dengan tanah kami yang sedang berpekara di pengadilan negeri ketapang, tidak ada kaitan dengan ignasius murtika atau edy yanto, sebab dalam gugatan kami, kami tidak menyebutkan nama, baik Edy yanto maupun ignasius murtika, yang tergugat adalah PT. Mks.
Jika ignasius murtika merasa ada melibatkan nama ignasius murtika, jelas dalam gugatan perdata kami, bukan ignasius murtika yang kami gugat, melainkan PT. Mks. Oleh kareta itu ignasius bukan bagian dari perkara Perdata pengadilan negeri ketapang.
Terkait nama murtikan, dalam pemberitaan online adalah PT. Mks telah merampas hak yuridis, dimana ignasius murtika adalah karyawan PT. Mks, bukan bagian yang berpekara di pengadilan negeri ketapang.
Sebab, perampasan hak yuridis adalah perampasan tanah dari segi hukum, karena tanah kami sdh di lekat kan HGU, maka tanah kami tidak bisa dibuat alas hak berupa sertifikat hak milik. (RED)