Terancam Dipecat Karena Lakukan Pungli !! Oknum Pegawai TKK Kec. Jatiasih Kota Bekasi Terancam Dipecat

BEKASI – BRAVO-IDN.COM | Oknum pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kantor Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat, Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan dalih bisa masukan Calon siswa sekolah menenga pertama di Bekasi. Pasalnya, tarif wajib masuk korban harus membayar Jutaan rupiah. Selasa, (12/11/2024).

Korban yang tak lain seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Rossa Nurmalasari (43) salah satu orang tua calon siswa didik baru di salah satu sekolah mengaku dan membenarkan telah dijanjikan oleh oknum pegawai kantor Camat Jatiasih berinisial NH (45) dan inisial AF (43) meminta uang masuk sekolah pungut Jutaan rupiah.

Diketahui korban telah menyerahkan sejumlah uang kurang lebih sebesar 6 juta rupiah kepada NH (bukti transfer terlampir) untuk bayar masuk sekolah anaknya. Korban memberikan uang titipan tersebut melalui transfer M-banking pertanggal 31 Juli 2024 bukti transfer tersebut sekira pukul 13.52 Wib dan 14.03 Wib.

Pria berinisial NH (45) itu sempat memberikan pernyataan pada Agustus 2024, melalui surat pernyataannya NH mengaku Gagal dan menjanjikan akan segera mengembalikan uang milik korban RN (43).

Surat pernyataan tersebut telah ditandatangani oleh NH selaku oknum pekerja (TKK) di kantor Kecamatan Jatiasih. Akan tetapi sampai saat ini NH (45) tak kunjung mengembalikan uang milik korban sehingga pada Selasa 12/11/2024 menanyakan kembali. Di pertemuannya itu,korban di dampingi oleh kuasa non litigasi.

Korban merasa tertipu, RN sempat percaya karena merupakan pegawai di kecamatan Jatiasih dengan menggunakan seragam (Bak PNS) sehingga korban pun merasa percaya oknum tersebut, dia berharap “HN dan AF segera Kembalikan uang yang sudah masuk”,harapnya.

Hal itu, menuai sorotan aktivis Pemerhati yakni Marjuddin Nazwar menurut dia, dua (2) oknum pegawai itu kerja di Kantor camat jatiasih dan pakaian PNS jadi tameng oknum pelaku penipuan berdalih pengurusan pemasukan anak sekolah”,kata dia.(12/11)

Lanjutnya, Kerugian sesuai surat pernyataan dan pelaku ada 2 orang pegawai kantor camat jatiasih…nama tertera di surat pernyataan itu”, ungkapnya.

Sementara, Camat Jatiasih membenarkan HS dan AF yang telah melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) adalah pekerja di kantor kecamatan Jatiasih,

“Iya bang betul dua nama tersebut merupakan pegawai tkk kecamatan jatiasih”,Kata Camat kepada media saat di konfirmasi (12/11).

Dalam hal ini bagi siapapun yang melakukan pungutan liar dengan dalih apapun, tentu tidaklah dibenarkan apalagi meminta pungutan biaya untuk masuk sekolah Negeri, hal ini merupakan sudah merusak citra dunia pendidikan di Kota Bekasi.

Adapun sanksi lain secara hukum untuk oknum pungli sudah jelas aturannya,

Untuk itu perlu nya dilakukan tindakan secara tegas oleh atasannya, bahkan pemberian sanksi hingga pemecatan, Pungli merupakan perbuatan tindakan melawan hukum, pungutan liar tersebit termasuk korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Kendati, telah diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto dan Undang-undang nomor 22 tahun 2001, Pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.

(Red)

Search