Tersangka DY Penjual Film Porno di Ringkus Polda Metro Jaya
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus satu orang pemuda pemuda penjual film porno Bocil (bocah cilik) . Pelaku adalah DY (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Video porno yang dijual itu, dia meraup keuntungan sekira Rp 50 juta dalam setahun terakhir. EAdapun harga yang dipatok pelaku adalah Rp 350 ribu per video.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Ade Ary mengatakan tersangka sudah menyebarkan ribuan video konten pornografi anak.
“Dari tiga grup Telegram yang dimiliki pelaku terdapat 2010 video yang berhasil disebarkan, dengan rincian, VVIP BOCIL 916 video, VVIP INDO BOCIL 1 869 video, VVIP INDO BOCIL 2 225 video,” ujar Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (31/5/2024)
Lanjut Hendri Umar mengungkapkan
tersangka DY telah melakukan aksinya sejak tahun 2022.
” Ribuan video pornografi telah disebarkan sejak November 2022, diperkirakan tersangka meraup ratusan juta rupiah dari perbuatannya itu dengan
kalkulasi VVIP BOCIL 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1 61 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 2 5 pelanggan dengan total 398 pelanggan,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video porno anak yang dijual via Telegram. Tersangka berinisial DY (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila,” Ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di Twitter dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.