,

Toko Obat Golongan G di Bantargebang Diduga “Kebal Hukum”‎ Masih Kerap Beroperasi Meski Sudah Disidak Polisi !


‎BANTARGEBANG, BEKASI, BRAVO-IDN – Sebuah toko di jalan delapan residence Kampung Ciketing Udik, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, masih terus beroperasi meski telah disidak oleh personel Polsek Bantargebang pada 2 July. Namun, masih beroperasi bebas dan Lancar, ada apa? Selasa, (29/7/2025).

Toko tersebut diduga menjual obat golongan G, seperti Tramadol, Heksimer, dan Three X, secara bebas tanpa resep dokter. Obat-obatan ini disalahgunakan oleh kalangan muda, termasuk anak di bawah umur, memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak buruknya terhadap generasi bangsa.

‎Lokasi toko tersebut berada di perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor, tepatnya berdekatan dengan Kampung Cinyosog, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Menurut sejumlah warga, pembeli obat-obatan tersebut didominasi oleh pelajar SMP dan SMK.

‎”Saya khawatir anak saya ikut terjerumus membeli obat itu,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

‎Melalui telpon seluler milik Abdulloh, penjaga toko, diduga pemilik usaha mengklaim bahwa usaha tersebut telah mengantongi izin dari pihak berwenang. Saat dikonfirmasi via telepon pada Sabtu (14/06), ia menyatakan,

‎”Kita koordinasi bukan ke tingkat Polsek, langsung ke Mabes Polri.”kata pemilik usaha via telpon pada bulan lalu.

‎Ia juga menyebut nama “Munir” sebagai pihak yang dikenal oleh aparat kepolisian setempat, meski tidak menjelaskan lebih lanjut hubungannya dengan bisnis tersebut. Abdulloh mengaku baru menjaga toko selama dua bulan, tetapi usaha tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.

‎Wakapolsek Bantargebang, Iptu Karna, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan, namun toko tersebut kerap tutup saat dilakukan pengawasan. “Terimakasih atas informasi  akan segera ditindaklanjuti oleh tim Reserse Polsek Bantargebang.”ucapnya.

‎Ia menambahkan bahwa kepolisian Bantar gebang sudah menindaklanjuti oleh tim Reserse Polsek Bantargebang.

‎”Sudah (ditindak) kemarin, tapi tutup,” jelasnya saat dikonfirmasi media pada (29/7).

‎Aktivis sosial telah menyuarakan keprihatinan atas dugaan kolaborasi yang memungkinkan toko tersebut tetap beroperasi. Mereka menilai ada pembangkangan hukum secara terstruktur, mengingat obat-obatan yang dijual termasuk dalam kategori semi-narkotika dan berpotensi disalahgunakan.

‎Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberantas peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Lokasi strategis toko di perbatasan dua wilayah dinilai memerlukan koordinasi intensif antara Polres Bekasi Kota dan Polres Bogor untuk penertiban yang efektif.

‎(Ysp)

Search