Papua Pegunungan, BRAVOIDN.COM
SELAKU KTUA LMA KAB: JAYA WIJAYA: BAPK HERMAN DOGA.
MenyampaiKan,Bahwa Utuk Pembetukan TIM PANSEL PROVINSI Dan TIM SEL KABUPATEN/KOTA Harus Melibatkan Masyarakat ADAT (LMA) Karena sesuai Dengan PERGUP NOMOR 6 PASAL 8 AYAT 2 DIBAGIAN D BERDASARKAN PERATURAN ini harus ada keterwakilan dari LMA Bukan dari MPR…
dan MPR adalah SELEVEL sama dengan Pemerintah Provisi dgn Tegas menyampaikan tidak bole Merampas Kewenangan Masyarakat Adalat Oleh Sebab itu LMA Menutut dan Mengembalikan Kepada masyarakat ADAT dan tidak Boleh Orang lain yang Duduk Kuri DPRK yang bole duduk Kurusi DPRK ada Usulan Dari masyarakat ADAT LMA dan Tidak boleh juga Kepetigan politik dan Kepentingan Tertentu.. KATANYAA : BPK HERMAN DOGA SELAKU KETUA LMA KABUPATEN JAYAWIJAYA Jikalau mengagu kami LMA 8 KABUPATEN PROVINSI PAPUA PENGUNGAN Maka kami ajukan Piak yang Berwajib:
Selaku KORWIL 8 KABUPATEN PROVINSI PAPUA PENGUNGAN Menyampaikan degan Tegas Bahwa MRP dan KESBANPOL Tidak boleh Merpas Hak masyarakat ADAT LMA dan Dia juga sampaikan bahwa Kepada MPR sendiri Membuat Peraturan yang dikamaksud PERGUP lalu kenapa Melagar Aturnya sendiri Mukin MPR keliru di bagian ini dan HUKUM adalah PAGLIMA TERTINGGI jikalau Kita Bermain main Dengan HUKUM oleh Sebab itu apa yang Masyarakat ADAT LMA diusulkan Nama-Nama TIM PANSEL DPRK Provinsi Papua Penunungan dan TIM SEL KABUPATEN KOTA Juga Demikian harus itu yang dilatih dan ditetapkan Sekian dan Trimakasih.(Tim/Red)