JAKARTA | BRAVO-IDN.COM
Terkait laporan pengaduan Masyarakat Bali yang tergabung di LSM DPC Garda Tipikor Indonesia, akhirnya awak media dapati keseluruhan laporan pengaduan atas temuan hasil investigasi lembaga yang di percaya masyarakat Bali dapat menyalurkan dan mengawal aspirasi mereka sampai kepada penegak hukum di pusat.
Adapun informasi yang disampaikan pihak Garda Tipikor Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI dan Kepala Kejaksaan Agung RI Cq. Jampidsus atas perbuatan tindakan dengan sengaja melawan hukum dilakukan tiga (3) Pemerintah daerah di provinsi bali diduga secara masif dan tersetruktur, mengunakan wewenang atas pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat tampa ada kebermanfattan dan perbaikan yang signifikan dapat dirasakan masyarakat bali.
Dugaan Penyimpangan Kebijakan, Prosedural sesui Regulasi Perundangan atas peruntukan Lahan, serta kejanggalan pada banyak transaksi yang menjadikan evaluasi investigasi LSM GTI mengerucut pada kesimpulan bahwa Kuat dugaan adanya tindakan korupsi dilakukan secara ter-rencana tersebut adalah sesuai kepentingan Mantan Gubernur Bali I Wayan Koster selaku Pemangku kebijakaan tertinggi yang memegang Kuasa atas Penggunaan Anggaran Provinsi Bali Bersama sama dengan Kepala Pemerintah Daearah Bangli dan Pemkab Gianyar.
Adapun Potensi Kerugian Negara Ditemukan Di Pemprov Bali dan Pemkab Gianyar & Bangli Seperti Dimaksud Adalah :
- ProyekTol tidak terdapat dalam RTRW dan RPJMD Pemprov Bali th 2018- 2023, Proyek Tol juga tidak termuat dalam Visi dan Misi Nangun Sat Kertih Loka Bali, selain itu peruntukan lahan seluas ±2000 Ha tersebut adalah untuk perkebunan bukan untuk Tol,
- Namadan ketentuan Perusda Prov Bali diganti menjadi Perumda KBS (bukan dirubah) dengan ketentuan yang berbeda (SOP tidak jelas) mengindikasikan ada upaya untuk mengkaburkan kepemilikan Asset Perusda,
- Selainasset dijual dibawah NJOP, penjualan asset pemprov kepihak ketiga tanpa adanya persetujuan Pemerintah Pusat (4 Kementrian terkait);
- Hasilpenjualan Asset sebagian disetorkan ke Pemprov disebut sebagai pembagian devident, dan sebagiannya lagi tidak jelas aliran dananya;
- Terlaksananyatransaksi jual beli lahan tentu melibatkan atau sepengetahuan pihak lain (Dispenda, BPN, Notaris, dan DPRD Bali).
DUGAAN PENYIMPANGAN, KESALAHAN PROSEDUR SERTA TINDAK PIDANA KORUPSI
- Bahwadalam RPJMD Provinsi Bali tahun 2018 -2023, tidak memuat agenda rencana pengerjaan jalan TOL Gilimanuk – Menguwi. Demikian pula dalam RTRW Provinsi Bali, dan Visi Misi nangun sat kertih loka Bali tidak termuat, sehingga apa yang menjadidasar pelaksanaan mega proyek tersebut belum jelas dan cenderung dipaksakan dan melalui asset tanah Pemprov;
- Bahwa disinyalir ada sekenario busuk yang tersembunyi dibalik Pergantian nama Perusda Provinsi Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna (Perumda KBS). Semestinya dilakukan perubahan nama dan perbaikan managemen menuju lebih baikdan produktif, akan tetapi dilakukan pergantian total baik nama perusahaan, management, personalia, dan permodalannya, serta tidak memiliki SOP yang jelas. Dibuat kabur seolah- olah Perusda Prov Bali dengan segala asset yang melekat termasuk pegawainya sudah tidak ada lagi dan terabaikan. Sehingga asset pemprov Bali termasuk lahanperkebunan ±2000 ha, menjadi lahan tak bertuan, dan pegawai yang bekerja puluhan tahun terlantar tanpa kepastian;
- Penjualan Asset berupa Tanah Pemprov Bali oleh Perumda KBS. Seharusnya menghibahkantanah ataupun bentuk lain pemindahtanganan tanah asset provinsi kemasyarakat atau pihak lain, harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. Apalagi tanah tersebut merupakan tanah peruntukannya Perkebunan/Kehutanan, setidaknya mendapatkan ijin Kementerian Karena Gubernur terhadap tanah tersebut hanya memiliki Hak Pengelola Kehutanan (HPL) bukan hak menjual. Menjual asset tanahprovinsi tanpa ada persetujuan Pemerintah Pusat adalah sebuah kesalahan besar;
- Terdapatinformasi Pada tahun 2022, Perumda KBS menjual tanah Asset Provinsi Bali untuk jalan TOL tersebut seluas 70 Ha, dengan nilai Rp.104 155 072 935,- Nilai jual tanah tersebut jauh dibawah NJOP (NJOP 20.000.000 per are dijual 14.000.000 per are, selisih 6.000.000 per are). Penggunaan uang hasil penjualan:
- Sebesar Rp 75.000.000 dari hasil penjualan tersebut, oleh Perumda KBS disetorkan kePemerintah Provinsi Bali sebagai Deviden. Dalam pencatatan Perumda KBS dianggap sebagai keuntungan dari operasional yang dibagikan ke pemilik Tidak ada informasi tentang Penerimaan uang tersebut di Pemerintah Provinsi Bali tercatat sebagai pendapatan apa?
- Sebesar 29.155.072.935,- sisa setelah disetorkan ke Pemprov Bali, digunakan sebagai Tantiem pengurus Perumda KBS. Tantiem dibagikan kepada Pengurus Perumda KBS. Lagi- lagi uang penjualan asset Pemprov Bali dianggap sebagai laba bersih Perumda KBS yang dapat dibagi-bagi sebagai bonus tahunan pada pengurusnya. Disamping penjualan asset negara secara illegal, diperparah lagi terdapat indikasi manipulasi harga, menimbang selisih NJOP tanah terlalu jauh. Rp, 6.000.000 x 7000 are= Rp.42.000.000.000,- dan bagaimana dengan Pajak Jual Beli pula ?
- Karena proses pembebasan tanah, dan jual beli tanah illegal telah berhasil dilaksanakan,hingga proses penyetoran dan bagi bagi uangnya lancar, maka dapat diduga adanya keterlibatan pihak pihak/oknum terkait dalam proses tersebut seperti : Dispenda terkait pajak, Notaris terkait pembuatan AJB, BPN terkait balik nama kepemilikan asset, dan DPRD Provinsi Bali terkait control legeslasinya. Mungkin butuh pengembangan dan pendalaman penyelidikan dari penegak hukum.
- Sungguh merupakan indikasi kuat terjadi sebuah kejahatan terencana untuk menjual assetnegara berkedok Perumda KBS, dengan segala manuper mencoba mengelabui public dengan ragam manipulasi istilah pun Tindakan tersebut jelas jelas terang benderang merugikan negara, untuk memperkaya diri dan kelompok.
DUGAN KORUPSI PEMBANGUNAN PUSAT KEBUDAYAAN BALI
Proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, Bali yang diyakini sebagai pusat ekonomi kreatif, rencananya akan didanai melalui kerja sama dengan pihak ketiga yaitu:
- PT.Perseroda Pusat Kebudayaan Bali: Mengelola kawasan PKB dengan penyertaan modal sebesar Rp5 triliun lebih.
- Pihakketiga: Membangun fasilitas Zona Penunjang yang merupakan area
Pusat Kebudayaan Bali (PKB) direncanakan sebagai proyek besar untuk mempromosikan dan melestarikan budaya Bali. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan PKB sementara ini adalah sekitar Rp 2,5 triliun. Dana ini bersumber dari kolaborasi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali yang didukung oleh pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 1,5 triliun dengan rincian penggunaan anggaran meliputi:
- ZonaInti: Pembangunan zona inti dirancang dengan anggaran sekitar Rp 1 triliun, yang akan menjadi mahakarya monumental dan
- ZonaPenyangga: Pembangunan zona penyangga, termasuk normalisasi Tukad Unda dan pembangunan waduk muara, memerlukan anggaran sekitar Rp 429 miliar, bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
- Pematangan Lahan: Pekerjaan pematangan lahan untuk pembangunan PKB menelandana sebesar Rp 426
Pembangunan fisik PKB dimulai tahap I, II dan III tahun 2021 dan direncanakan selesai pada tahun 2024. Namun, terdapat informasi bahwa pembangunan sempat terhenti, dan calon gubernur Bali, Wayan Koster, berjanji akan melanjutkan kembali pembangunan jika terpilih.
Dengan alokasi anggaran yang signifikan tersebut Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali menduga adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diantaranya:
- Pembangunan PKB menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimanaseharusnya dana tersebut digunakan untuk memulihkan perekonomian pasca covid-19.
- PembangunanPKB seolah olah dipaksakan karena dari perencanaannya simpang siur serta berbagai sumber anggaran yang belum jelas atau kacau
- Sampaisaat ini Pembebasan lahan untuk pembanguan PKB masih menjadi polemik dimasyarakat Klungkung dan Bali pada
- Pelelangandalam tender pengerjaannya yang tidak transparan serta belum adanya pertanggungjawaban pada setiap pengunaan anggaran.
- Dalam Pembangunan PKB memerlukan tanah untuk pengurukan, yang terjadi di lapangantanah yang digunakan untuk pengurukan mengunakan tanah kapur sedangkan penggalian tanah kapur tersebut diduga tidak memiliki ijin galian C serta merusak ekosistem
- GTI menduga adanya praktik nepotisme dalam pengerjaan proyek PKB yang melibatkanoknum
Perihal: Laporan Informasi Dugaan Korupsi di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali
Laporan ini disusun Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi pada kurun waktu 2018-2023 di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali semasa kepemimpinan Mantan Bupati Gianyar (I Made Mahayastra, SST.Par, MAP) sebagai berikut:
I. DUGAAN PUNGLI dan PENYALAHGUNAAN WEWENANG
- Dugaanpungutan liar (Pungli) dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) terhadap pejabat eselon 2 dan eselon 3a dengan dalih iuran suka duka. Kemana aliran dana dari iuran tersebut setelah pemotongan karena selama ini tidak pernah ada pertanggungjawabannya secara tertulis maupun tidak pernah adanya rapat pertanggungjawaban oleh pengurus yang memotong tunjangan tersebut. (terlampir) Modus:
- Eselon2 dan eselon 3a khusus Pemkab Gianyar dibuatkan suatu organisasi yang disebut Banjar Dinas dan diwajibkan menjadi Sekda Pemkab Gianyar ditujuk sebagai ketua.
- Bupati menaikan Tunjangan Kinerja tanpa persetujuan DPRD Gianyar dan selanjutnya dilakukan pemotongan antara Rp.1.000.000 sampai Rp 2.000.000,- per anggota per bulan.
Dugaan Penyalagunaan: iuran suka duka tersebut diduga dipergunakan oleh Bupati Gianyar bekerjasama dengan pengurus Banjar Dinas Pemkab Gianyar untuk keperluan non budgeter Bupati sendiri yang tidak boleh diketahui penggunaannya oleh anggota Banjar Dinas tersebut .
- Prosesseleksi Sekda dan Mutasi eselon 2 serta 3 di Kabupaten Gianyar diduga menyalahi aturan serta terjadi kesepakatan Gratifikasi. ASN Pemkab Gianyar yang memiliki keinginan untuk ikut lelang jabatan Sekda terbentur dengan persyaratan dimana harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Gianyar. Rekomendasi itulah disinyalir dijadikan komuditas berharga.
Modus: ASN yang ikut lelang jabatan diarahkan melalui Koperasi Pegawai Gianyar untuk meminjam uang guna dipakai untuk tujuan Gratifikasi dan bagi ASN yang mempunyai dana akan melakukan transaksi langsung berkisar antara Rp.300 Juta- Rp.400 Juta sesuai dengan Dinas yang dipilih.
- Diduga Bupati Gianyar semasa menjabat Wakil Bupati Gianyar melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Tower Bersama, dimana tanah yang diperjanjikan untuk kerjasama tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Bali yang telah bersertifikat. Kejanggalan adalah meng-kerjasamakan sesuatu hal yang bukan milik Pemkab Gianyar, dimana Pemprov Bali juga belum memberikan izin/hak pinjam pakai tanah yang dikerjasamakan tersebut kepada Pemkab Gianyar.
- Setelah berakhir masa jabatan Bupati Gianyar Periode 2018-2023 (I Made Mahayastra, SST.Par, MAP) pada tanggal 20 September 2023, yang bersangkutan masih bisa mengendalikan birokrasi pemerintahan Kabupaten Gianyar dengan berkantor di DPC PDIP Jl. Banteng, Buruan, Gianyar atau di Villa Kori Maharani Jl. By Pass Ida Bagus Mantra, Tulikup, Gianyar.
Modus Indikasi: Mengendalikan APBD dibantu oknum ASN berkantor di Partai dengan membagikan Bansos yang mencapai Ratusan Milyard kepada Masyarakat. Diduga ada kolusi oknum ASN dengan Mantan Bupati, dimana ASN pada jam kerjanya melaksanakan tugas negaranya dikantor PDI Perjuangan DPC Gianyar.
- Diduga adanya pemotongan Upah Pungut (UP) di BPKAD Kabupaten Gianyar serta pemotongan Jaspel pada RSUD Sanjiwani Gianyar.
Modus: Staf diminta membuat pernyataan secara tertulis bahwa tidak keberatan adanya pemotongan UP maupun jaspel. Uang yang terkumpul dari pemotongan UP dan Jaspel tersebut, diduga digunakan untuk operasional pribadi Bupati Gianyar.
- Pengambilan komisi proyek baik penunjukan langsung maupun Lelang yang besarnya antara 10%-20% yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
II. PEMBANGUNAN PASAR-PASAR
Pembangunan pasar-pasar di Kabupaten Gianyar merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian lokal. Namun, semuanya gagal, terkesan dipaksakan serta terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotismen. Berikut beberapa proyek tersebut diantaranya Pasar Gianyar, Pasar Ubud, Pasar Sukawati, Pasar Blahbatu, tahun anggaran 2019-2024 dengan dana ratusan Milyar Rupiah. (terlampir)
1. Pasar Rakyat Gianyar
- Pasar Rakyat Gianyar dibangun atau dimulai pada tahun 2019-2020 (pada masa covid-19) dengan menelan anggaran lebih dari Rp. 250 Milyar yang berasal dari APBD dan pinjaman Bank BPD Bali. Padahal pasar tersebut masih layak karena sebagian baru dibangun dan sebagiannya baru saja di lakukan rehabilitasi. Sehingga pembangunan kembali pasar tersebut terkesan dipaksakan dan diduga kental adanya permainan/kolusi dalam tender, d ima na PT. TUNAS JAYA SANUR atau PT. SANUR JAYA UTAMA, perusahaan tersebut selalu memenangkan proyek-proyek besar yang ada di Kabupaten Gianyar dan juga Kabupaten Bangli. Permasalahan pembongkaran pasar Gianyar juga tidak jelas baik tender pembongkaran asset dan hasil lelang yang tidak jelas pula.
Dugaan Penyalagunaan:
- Statustanah Pasar Rakyat Gianyar bukan tanah milik Pemda
- Pembongkaran dan pembangunan beserta Amdal dan IMB, telah diterbitkan padahal SHM atas tanah pasar tidak dimiliki Pemda Gianyar. (baru pengajuan permohonan).
- Perencanaan pembangunan tidak melibatkan para pedagang pasar, tidak adanya study kelayakan terhadap pembagunan pasar rakyat Gianyar.
- Ada indikasi Pemda menggeluarkan anggaran APBD diluar pinjaman untuk persiapan merelokasi pasar rakyat tersebut padahal anggaran Rp.250 M tersebut mustinya include dengan relokasi.
- Indikasi proses peminjaman uang tidak melalui prosedur (mal administrasi) dan dikembangkan isu seolah-olah pinjaman sudah lunas.
Dampak Sosial
- Sepinya minat pedagang, untuk berjualan di dalam pasar yang baru, karena sewa tempat
- Terjadinya komplik berkepanjangan sampai saat ini, terkait hak Milik tanah pasar antara Desa Adat Gianyar dengan Pemda Gianyar.
- MasyarakatGianyar menganggap bahwa tidak memiliki Pasar Umum Gianyar
- Masyarakatpedagang pasar memilih berjualan dipinggir pinggir
III. DANA DESA
Gianyar memiliki 64 Desa, salah satu dugaan kasus korupsi yang menonjol adalah penyelewengan dana desa Kabupaten Gianyar antara tahun 2019-2023. Beberapa oknum aparat desa diduga menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan rencana, melainkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2014 tentang dana desa bersumber dari APBN jo PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 jo PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa.
Dugaan Penyalagunaan:
- Adanya dugaan pengalihan penyaluran dana desa, Dimana alur distribusi Dana Desa yang seharusnya dari Kemenkeu (APBN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank Pembagunan Daerah (BPD) Bali selanjutnya didistribusikan ke Rekening Desa, namun pada kenyataannya Dana Desa tersebut dari Bank BPD Bali dipindahkan di “parkirkan” ke Bank Gianyar (bank nya pemerintah Gianyar) selanjutnya didistribusikan ke Rekening Desa, melalui amprahan ke Pemkab Gianyar secara ber-termin. Hal ini menjadikan kepala desa mempunyai 2 Rekening.
- “parkir” nya dana desa ke rekening Bank Gianyar berdampak pada keterlambatan Pembangunan di desa, karena melalui proses pengamprahan ke Pemkab Gianyar.
- Ada informasi bahwa ketua forum kepala desa mendapat kucuran dana dari Bank Gianyar sebesar Rp.100 Juta per Tahun, hal ini menguatkan bahwa Dana Desa tersebut dikelola oleh Bank Gianyar sebelum di distribusikan.
- Adanya titipan program dari Bupati yang kental dengan nuansa politik yangpembiayaannya dengan Dana Desa (seperti program “PuspaAman”)
- Pengerjaan TPS3R tahun 2021-2022 sampai tahunini tak di serahkan karena kendala laporan bagaimana (Desa Pupuan, Pejeng Kaje dan lainnya).
Pengadaan Mobil Dinas Menggunakan Dana Desa
- Pada tanggal 4 Maret 2019 Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyerahkan 63 Unit Mobil jenis Mitshubisi Xpander di lapangan Astina Gianyar yang diduga menggunakan dana desa. GTI menduga telah terjadi kesalahan prosedur yang berujung indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Ada pun kejanggalan tersebut diantaranya:
ASPEK KEBUTUHAN
- Pengadaanmobil tersebut terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan di desa. Berdasarkan wawancara kami dengan tokoh-tokoh di desa, hampir semua membutuhkan bantuan mobil jenis bak Antara lain untuk mengangkut sampah yang terus menumpuk, mengangkut logistik kegiatan adat, kegamaan dan kedinasan.
ASPEK MEKANISME/PROSEDUR
- Pengadaan/pembelian mobil diduga menyalahi prosedur. Tidak melalui usulan dari Musdes dan tidaktermuat dalam PERDES APBDES desa setempat. Secara administratif pembelian mobil dilakukan oleh Forum Perbekel tanpa melalui tender secara terbuka dimana menyalahi perundang- undangan, dimana setiap pengadaan atau pembelain barang dan jasa yang didanai dari anggaran Negara, dengan nilai di atas Rp 200 juta, wajib dilakukan melalu tender secara terbuka. Namun pengadaan bantuan mobil ini tanpa melalu proses tender terbuka. Padahal harga mobil per unit Rp 243.000.000 (Duaratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah).
- Anehnya, pengadaan melalui pembelian kepada dealer mobil, PT Bumen Redja Abadi di Denpasar,dilakukan oleh Ketua Forum Perbekel Kabupaten Gianyar (I Gusti Nyoman Gede Susila, Kepala Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Kebupaten Gianyar)
IV. BANSOS
Penyalahgunaan dana Bantuan Sosial di Wilayah Kabupaten Gianyar masif dilakukan oleh oknum pejabat bahkan sampai ke tingkat Desa.
Indikasi Modus: Kelompok Masyarakat diminta mengajukan proposal Bansos, namun dalam prakteknya realisasi dana bantuan dilakukan pemotongan antara 20% – 30%, sambari dipaksa melaksanaan kegiatan kebulatan tekad mendukung kepentingan Politik. Hal ini terjadi hampir di setiap desa, sampel di Desa Pupuan, Kecamatan Tegalallang, Kabupaten Gianyar dengan dan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatu, Kabupaten Gianyar
V. Hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Beberapa hal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023 yang perlu menjadi perhatian diantaranya:
- Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang mengakibatkan realisasi belanja lebih atau kurang saji dari nilai seharusnya.
- Pengendalian dan pengawasan atas penggunaan dana hibah serta penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Belanja Hibah oleh penerima hibah yang belum memadai.
- Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tertib, sehingga Aset Tetap yang disajikan dalam laporan keuangan belum sepenuhnya andal sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Perihal : Informasi Laporan Dugaan Korupsi Kabupaten Bangli, Provinsi Bali
Dari informasi dan data yang kami peroleh beberapa dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme masif terjadi lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli yang diduga melibatkan Bupati Bangli Periode 2019-2026 (Sang Nyoman Sedana Arta, SE bersama keluarganya). Adapun informasi dugaan tindak korupsi tersebut meliputi:
- DugaanKorupsi Dana Desa:
Salah satu dugaan kasus korupsi yang menonjol adalah penyelewengan dana desa. Beberapa oknum aparat desa diduga menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan rencana, melainkan untuk kepentingan pribadi. Beberapa kepala desa di Kabupaten Bangli diduga menyelewengkan dana desa antara tahun 2021-2024 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kasus ini melibatkan laporan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan per untukan, yang akhirnya merugikan masyarakat setempat.
Perkiraankerugian:
Rp 200 juta hingga lebih dari Rp 1 miliar (tergantung besarnya dana yang dialokasikan per desa).
2. Informasi Dugaan Kasus Proyek Fiktif:
Beberapa informasi laporan yang kami terima terkait proyek-proyek pembangunan yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan secara penuh.
Salah satu dugaan kasus korupsi pengadaan lelang pembangunan Rumah Sakit Umum Bangli dari tahun 2021 2023 dengan total anggaran sebesar Rp. 144.780.790.828,67 dimenangkan PT. TUNAS JAYA SANUR dan PT. SANUR JAYA UTAMA dan Pembangunan Gedung Tempat Olahraga (Penataan Dan Pembangunan Bangli Sport Center Tahap I Di Kabupaten Bangli Tahun 2024) yang dimenangkan PT. SANUR JAYA UTAMA dengan kode RUP 46937065 nilai kontrak Rp. 27.653.050.000,00 yang kualitas pengerjaannya yang lebih rendah dari standar yang ditentukan, selain itu perusahaan tersebut diduga sama (terlampir).
Kasus penyuapan atau pengaturan tender terkait proyek proyek pembangunan di Kabupaten Bangli juga menjadi sorotan. Oknum pejabat daerah diduga menerima suap (Cashback) dari pihak swasta atau kontraktor untuk memenangkan tender proyek antara 20 persen-30 persen dari nilai anggaran yang ditentukan, seperti pembangunan jalan, sekolah, atau fasilitas umum lainnya.
Perkiraan kerugian: Diduga mencapai miliaran rupiah, dari skala proyek yang dikerjakan dan besaran markup harga yang dilakukan.
3. ManipulasiData dan Laporan Keuangan Pengelolaan APBD :
Beberapa pejabat di pemerintahan Kabupaten Bangli diduga terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari tahun 2021-2024. Salah satunya adanya indikasi perjalanan dinas fiktif dan pemotongan anggaran kepada penerima pada kegiatan Perjalanan Dinas luar daerah dalam rangka study komparatif dalam Upaya peningkatan tata Kelola desa ke Desa Sukarara Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tenggah Provinsi Nusa Tenggara Barat selama tiga (tiga) hari dari tanggal 27-29 November 2023 yang diikuti 227 peserta dengan menelan biaya Rp. 547.940.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembila Ratus Empat Puluh Juta Rupiah). Penyimpangan ini dilakukan melalui manipulasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (terlampir). Dugaan Penyalahgunaan: Memanipulasi tanda tangan dan memotong uang harian peserta perjalanan Dinas dengan Perkiraan kerugian: Berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.
4. Informasi Dugaan Penyuapan Pejabat Publik:
Selain kasus penyuapan untuk mendapatkan proyek atau izin tertentu yang terjadi dengan melibatkan pihak swasta yang ingin mendapatkan keuntungan melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
5. Pengangkatan Pejabat Secara Tidak Transparan.
Bupati diduga menggunakan kekuasaannya untuk menunjuk individu individu tertentu ke posisi strategis, bukan berdasarkan kompetensi, melainkan karena kedekatan pribadi, politik, atau balas jasa. Hal ini bisa mengarah pada praktik nepotisme atau kolusi. Penyuapan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli juga terjadi atau menimpa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dalih pemotongan insentif atau uang suka duka,serta perpanjangan tenaga honorer menjadi PPPK yang dikenakan tarif Rp25 Juta hingga Rp.250Juta meskipun nominal per orang (pegawai) mungkin terlihat kecil, total kerugian bisa signifikan jika dilakukan terhadap banyak pegawai. Modus mereka memotong insentif pegawai dengan alasan administrasi, padahal uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan: Mengangkat kerabat atau rekan politik ke jabatan penting tanpa melalui mekanisme seleksi yang transparan dengan Perkiraan nilai suap: Puluhan juta hingga ratusan juta rupiah bahkan sampai Milyaran rupiah.
6. Dugaan Peyalagunaan Wewenang :
Dugaan Penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Bangli terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik yang memegang kekuasaan eksekutif di tingkat daerah diantaranya:
- Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial tahun 2021-2024
Dana bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk anggaran yang sering kali disalahgunakan oleh pejabat daerah. Penyalahgunaan bisa berupa penggelapan dana atau pemberian dana secara tidak tepat sasaran untuk kepentingan politik pribadi, seperti menjelang pemilihan umum daerah (Pilkada).
Dugaan Penyalahgunaan: Mengarahkan dana bantuan kepada pendukung politik atau simpatisan tertentu sebagai bentuk politik uang.
- Pemberian Izin Usaha dan Pengelolaan Lahan
Bupati juga berwenang memberikan izin usaha dan pemanfaatan lahan di daerahnya. Penyalahgunaan terjadi ketika bupati memberikan izin tanpa mengikuti prosedur yang benar atau dengan mengabaikan dampak lingkungan, hukum, dan kepentingan masyarakat luas, demi keuntungan pribadi atau pihak swasta tertentu.
- Pemanfaatan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi
Penyalahgunaan wewenang juga bisa berupa penggunaan aset daerah untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan tanah negara untuk membangun bisnis keluarga atau disewakan.
Dugaan Penyalahgunaan: Mengeluarkan izin pengelolaan air minum Sangsang, ijin Pembangunan waralaba starbuck, klinik Kesuma Husada yang ada di Kintamani serta 4 (empat) klinik lainnya yang diduga mengunakan tanah negara atau perizinan lahan untuk perusahaan tertentu tanpa memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang. Melakukan manipulasi laporan keuangan untuk menyembunyikan penyalahgunaan anggaran atau untuk memperoleh opini positif dari BPK.
7. Hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021-2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan beberapa temuan-temuan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bangli seperti
Temuan Ketidaksesuaian Pengelolaan Anggaran :
- Penggunaananggaran yang tidak sesuai dengan peraturan.
- Penggelembunganharga (markup) pada pengadaan barang dan
- Belanjamodal yang tidak efektif atau tidak sesuai perencanaan.
- Penyaluraiandana desa yang tidak tepat sasaran atau penggunaannya tidak dapat
Pengelolaan Aset Daerah
BPK juga menyoroti masalah terkait pengelolaan aset daerah, seperti:
- Asetyang tidak tercatat dengan
- Asetbergerak maupun tidak bergerak (tanah, bangunan, kendaraan dinas) yang hilang atau tidak terdata.
- Asetyang tidak digunakan secara maksimal dan tidak memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
Temuan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Kurangnyaoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diperoleh dari sektor pajak, retribusi, dan sumber
- Pengelolaanpajak daerah yang kurang transparan, seperti pajak restoran, hotel, dan
Pengelolaan Belanja Daerah
Temuan BPK sering kali terkait dengan belanja pegawai yang tidak efisien, atau adanya pengeluaran yang tidak sesuai peraturan. Ini bisa berupa tunjangan, insentif, dan perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti penggunaan yang jelas.
Untuk itu Garda Tipikor Indonesia berharap laporan informasi tersebut dapat membantu KPK RI dan Kejaksaan Agung RI dalam lakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi, mengaudit penggunaan anggaran dalam pembangunan di Pemprov.Bali, Pemkab Bangli dan Pemkab Gianyar serta mengambil langkah langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi dan pihak Garda Tipikor Indonesia Prov.Bali siap juga bersedia memberikan dokumen-dokumen tambahan guna mendukung jalannya proses hukum seperti dimaksud jika diperlukan.