BRAVO-IDN, CICADAS GN PUTRI BOGOR | Disinyalir Lalu-lalang kendaraan membawa Gas berukuran 50 kilo gram jenis Carry losbak warna hitam dengan nopol F. 8245. GT, hasil pengoplosan tabung gas bersubsidi ke non subsidi di Cicadas dalem (Chilem) akan dikomersilkan.
Lalu kemudian, Dugaan tabung gas hasil suntikan tersebut dijual kembali dengan harga nonsubsidi, diduga para mafia penyuntikan gas Bersubsidi semakin Marak Di Cicadas Kecamatan Gunung Putri.
Pasalnya, para mafia tersebut melakukan pengoplosan di sebuah gudang dekat rumah pemilik. Menurut informasi yang dihimpun, salah satu cara kerja melakukan aksi penyuntikan gas nya adalah di bantu beberapa alat media sehingga menjadi proses pemindahan antara gas subsidi ke non subsidi lancar dan terkendali namun berpotensi merugikan masyarakat,
Menurut sumber yang dihimpun (-red) “alat kerja dengan menggunakan sebuah pipa besi, diduga alat tersebut untuk mendorong pentil tabung gas, dan di bantu sebuah jarum pencongkel karet tabung gas,”
Selanjutnya, selesai pengerjaan kemudian tabung berukuran 50 kg itu dibawa dengan menggunakan mobil Carry Losbak warna hitam tanpa disertai papan nama perusahaan, dan diduga tanpa surat jalan yang jelas. Penampakan sebuah mobil Carry Lalu-lalang bebas beroperasi di Wilayah tersebut, hal ini menimbulkan kecurigaan. Namun kuat dugaan para mafia tersebut memiliki beking sehingga para pelaku merasa aman dan nyaman saat melakukan (menjalani) bisnis ilegalnya itu.
Tentu hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait dilingkungan setempat, pemerintah desa, kecamatan hingga BPH Migas dan Kementrian ESDM, Jelas semakin marak di Cicadas Gunung Putri ini, modus-modus para pemain ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan atau memang tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Saat di pergoki kendaraan jenis Carry losbak dijalan pembangunan II tepatnya dilingkungan RW 19 Kp. Cicadas dalem (CHILEM) Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada rabu petang, (17/07/2024).
Kendaraan tersebut membawa tabung berukuran 50 Kg sebanyak 15 tabung Gas. Pada saat dikonfirmasi seorang sopir mengaku untuk di bawa ke salah satu tempat gudang, dan nama pemilik Usaha Gas oplosan tersebut berinisial (EN),
Sebut saja ENDA. sopir mengatakan, “Bawa,, Ada 15 tabung (red) berukuran 50 kg, mau di bawa ke Cagak gunung putri Dan ini milik bos ENDA”,Kata Sopir kepada awak media.
Diminta untuk dihubungi melalui ponsel seluler seorang sopir dan asisten kerjanya (kernek) akan tetapi sopir dan kernek tersebut tidak pernah bawa handphone saat melakukan pekerjaannya itu. namun keduanya, bermohon meminta awak media ikuti atau menemui bos Enda di gunung putri.
Kendati demikian, informasi yang di dapat
(-red) berdasarkan temuan serta hasil konfirmasi lebih lanjut ini guna memenuhi pemberitaan, Benar pemilik usaha diduga ilegal tersebut berinisial (EN). setelah itu dikirimi gambar kendaraan pembawa gas 50 kg. Kemudian saat dihubungi EN tidak menanggapi, beberapa saat kemudian EN sms melalui Chat What’sap.
“Knpa??”,Tanya EN melalui chat WhatsApp
Ditanya apakah dia sebagai pemilik usaha tersebut, Kemudian EN menjawab,”Iya knpa..nabrak apa nyenggol, apa gmna”,tanya balik EN
Sesaat di tanyakan gas tersebut akan di bawa kemana, EN mengatakan barang tersebut akan di bawa ke salah satu kota, akan tetapi jawaban pemilik usaha ilegal tersebut berbeda dengan sebut saja RH si sopir mobil bernopol bernopol F. 8245. GT itu,
“Ke Tangerang”,Sahutnya bls chat dan menjelaskan arah gunung putri Lewat jalur tol
Dirinya membenarkan kendaraan yang bernopol F.8245.GT membawa gas berukuran 50 kg sebanyak 15 buah tersebut, Miliknya dengan menjawab bahasa daerah, “Nya”, Jelas EN
Tak hanya itu dia berkilah lalu kemudian mengatakan, tabung tersebut kosong dan akan di jualnya,
“Tbg kosong mau di jual”,Pungkasnya.
Penelusuran kembali dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan informasi secara tepat dan akurat di sekitar lingkungan tersebut,
Sementara, Ada beberapa dugaan tempat di lingkungan kampung Cicadas dalem (Chilem) tepatnya di RW 19 Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor ini jadi sarang Mafia.
Adanya dugaan tersebut, menuai tanggapan oleh kalangan aktivis pemantau pemberantasan korupsi judi narkoba dan sindikat mafia hukum (BERKORDINASI),
Marjuddin Nazwar menyebut, “Melihat hal ini tentu sangat dramatis, Diduga adanya yang nampak di wilayah Cicadas ini, yang mana berpotensi merugikan negara. Untuk itu kami meminta ketegasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kecamatan Gunung Putri, juga para penyelenggara negara seperti halnya kepala desa/Lurah dan Camat. Dimana ruang pengelolaan penyalahgunaan tersebut di lingkungan warga padat penduduk, Sehingga di khawatirkan adanya terjadi hal hal yang tidak di inginkan untuk kita semua”,Ujarnya
Lebih lanjut,”Sekali lagi menyerukan, agar turut andil aparatur Desa/kelurahan setempat dan pemerintahan Kecamatan untuk menyikapi adanya mafia penyuntikan Gas Bersubsidi”,Tegasnya.
“Atau justru sebaliknya dapat diduga perbuatan ini dapat masuk terstruktur untuk persekongkolan jahat (Secara Bersama-sama) mencari keuntungan dirinya sendiri (Kepentingan pribadi)”,Tukasnya Marjuddin Nazwar selaku Ketua DPP LSM Berkordinasi.
(Ygi)