Warga resah penjual Obat keras daftar G berkedok toko kosmetik di Gunung putri bebas beroperasi

GUNUNG PUTRI, BOGOR | BRAVO-IDN. Disinyalir peredaran obat-obatan terlarang daftar G jenis tramadol dan Heximer marak dan seakan tidak ada matinya kali ini Toko yang berlokasi di jalan raya desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor tepatnya dengan klinik (K24) yang tidak jauh dengan jalan pertigaan (Cagak), penjual seakan tidak takut para dan para pelaku yang terlibat terkesan kebal hukum sehingga sampai saat ini usahanya lancar jaya. Kamis, (29/08/2024).

Kurangnya pengawasan untuk peredaran jenis obat-obatan daftar -G dari APH dan instansi terkait Badan POM khususnya akan menimbulkan permasalahan seperti ini yang seakan terus menjamur dan tidak ada hentinya di kecamatan gunung putri,

Pasalnya obat-obatan daftar -G ini diduga memiliki efek hampir serupa bahkan bisa lebih berbahaya dari narkoba lainnya. Ini bisa sangat berpotensi menjadi narkotika jenis baru (psychoactive substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika,dengan harga yang murah bisa merasakan sensasi dan efek yang sama dengan jenis narkotika lainnya.

Selain itu jika diamati, dampak dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut juga sangat membahayakan diri sendiri bagi orang yang mengkonsumsinya, Karena pengaruhnya bagi orang yang mengkonsumsinya akan menimbulkan ilusinasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, selain itu juga akan membuat si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang.

Dan ironisnya, dalam hal ini aparat penegak hukum pun tidak bisa bertindak tegas, “seolah menutup mata” dengan peredaran obat tersebut yang sudah “berkembang biak” di setiap wilayah terutama di kabupaten Bogor Jawa Barat.

Penelusuran awak media ke toko kosmetik jual obat keras tersebut untuk mencari informasi tentang laporan masyarakat adanya dugaan penjualan obat-obatan terlarang. Penjaga toko yang diketahui bernama Ari mengungkapkan bahwasannya benar adanya menjual obat jenis Tramadol dan Heximer.

“Saya cuma jualnya aja bang disini juga baru dan disini saya jual cuma TM (tramadol) dan kuning (Heximer) saja gak ada yang lain (red)”kata Ari penjaga toko kamis, (29/08)

Lanjut Ari menyampaikan, “Kalo koordinasi lingkungan berikut Polsek sudah rapih, diurus sama bang Andri selaku pengelola”, ucapnya

Masih kata dia, “dan untuk big boss terus terang saya benar enggak tau cuma saya urusan sama pengelola disini namanya Andri, semua urusan dia yang handle”,Ujar Ari Penjaga toko.

Masih ditempat yang sama awak media mencoba menghubungi Andri yang dimaksud selaku pengelola tempat akan tetapi Andri selaku pihak pengelola tidak merespon seakan tidak mau dikonfirmasi dan merasa kebal hukum apa memang karena sudah merasa aman dengan pihak APH. Kamis, (29/08)

Kendati, warga setempat yang kesehariannya sebagai ojek online menyangkan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya dia merasa khawatir remaja di wilayahmya jadi pecandu obat haram tersebut,

“Tentunya sangat khawatir ade-adean saya jadi mengkonsumsi begituan”,kata OJ

OJ berharap selain APH pemdes gunung putri juga harus cepat tanggap mengingat program kepala desa gunung putri ini kan Bersinar (bersih dari narkotika) atau sejenisnya”,tukasnya.

Namun bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan jenis daftar -G tersebut tanpa ijin, dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) kepolisan resort kabupaten Bogor (polres Bogor) harus cepat menindak peredaran obat-obatan keras yang beredar bebas di desa gunung putri kecamatan gunung putri ini.

(Ygi)

Search