SINTANG, KALBAR, BRAVO-IDN – Ketegangan mewarnai hubungan antara pelanggan dan manajemen PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Sintang menjelang hari pemasangan listrik yang telah dinanti. Seorang warga Kecamatan Ketungau Tengah berinisial XN (49) meluapkan kekecewaannya setelah mengaku dipersulit dan dijebak oleh oknum petugas PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) setempat.
Berdasarkan pengaduan yang diterima redaksi, Minggu (8/3/2026), warga tersebut kecewa dan akan melakukan protes jika tuntutannya untuk segera dipasang listrik tidak juga direspons oleh manajemen PLN. Kekecewaan warga muncul setelah akumulasi kekesalan terhadap pelayanan yang dinilai tidak adil dan cenderung merugikan masyarakat.
Dalam surat pengaduan bernomor K2126030800002, dijelaskan bahwa permasalahan bermula dari laporan sebelumnya dengan nomor K2126030700031. Warga mengurus permohonan Pasang Baru (PB) kolektif dengan nomor agenda 213109912602284406 untuk 386 APP (Alat Pembatas dan Pengukur). Seluruh kewajiban finansial disebut telah dilunasi oleh pelanggan.

Namun, di luar dugaan, permohonan yang sudah masuk tahap akhir ini tiba-tiba diblokir. Informasi yang dihimpun di lapangan, diduga pemblokiran dilakukan langsung oleh Manajer ULP setempat yang bernama Alex Halmar. Padahal, pelanggan sudah mendambakan pemasangan dapat dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, atau sehari setelah pengaduan ini dilayangkan.
”Sesuai info pelanggan, nomor pelanggan diblokir oleh Manajer ULP setempat dengan an. Alex Halmar. Pelanggan ingin segera dihubungi dan diberikan penjelasan oleh unit pelayanan setempat,” tulis kutipan pengaduan yang diterima tim redaksi.
Tak hanya soal pemblokiran, investigasi awal yang dilakukan oleh warga mengungkap secara fakta yang lebih mencengangkan. XN (49) mengaku menjadi korban penjualan KWh meter oleh oknum petugas PLN. Alat yang seharusnya menjadi fasilitas resmi dari negara justru diperjualbelikan, dan kemudian dijadikan dasar pengenaan denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada warga.
”Pelanggan merasa dijebak dengan 3 KWh meter yang dijualkan oleh petugas unit PLN dan diberikan denda P2TL,” demikian bunyi pengaduan tersebut.
Praktik ini memicu kemarahan karena warga merasa diperlakukan tidak adil. Alih-alih mendapatkan pelayanan, mereka justru dijerat dengan denda atas barang yang konon disediakan oleh oknum internal PLN sendiri. Kasus serupa sebenarnya telah menjadi sorotan di berbagai daerah, di mana pelanggan kerap menjadi korban praktik nakal oknum petugas atau vendor yang tidak bertanggung jawab .
Kekecewaan yang memuncak membuat warga tak hanya diam. Dalam pengaduannya, XN menyatakan bahwa dirinya dan warga setempat siap melakukan aksi Protes Keras serta akan menyurati PLN Pusat jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. Ultimatum ini tentu menjadi alarm serius bagi aparat keamanan dan manajemen PLN setempat.
”Pelanggan akan menyurati PLN Pusat dan melakukan protes bersama warga setempat jika tidak disegerakan. Pelanggan merasa kecewa atas kinerja unit PLN setempat dan selalu merasa dipersulit dari PLN,” tegas pengadu.
Ancaman lainpun disampaikan bahwa menurutnya di Kabupaten Sintang sendiri bukan kali ini saja terjadi. Pada pertengahan tahun 2022 lalu, Polres Sintang pernah mengerahkan puluhan personel untuk mengamankan unjuk rasa di halaman kantor PLN Sintang yang berkaitan dengan tuntutan pembangunan pembangkit listrik . Situasi ini menunjukkan bahwa eskalasi konflik antara warga dan PLN di wilayah tersebut memiliki preseden historis.
Khususnya wilayah Kecamatan Ketungau Tengah, merupakan kawasan perbatasan yang secara strategis penting. Namun, ironisnya, daerah ini kerap menjadi langganan masalah kelistrikan. Sebuah laporan sebelumnya bahkan menyoroti bagaimana warga di empat desa di Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, termasuk Semareh, harus hidup dalam kegelapan meskipun jaringan listrik telah terpasang 100% karena tidak adanya mesin penunjang arus listrik .
”Sungai Kelik itu di perbatasan Malaysia. Tapi kok bukan diprioritaskan, malah dibiarkan mangkrak. Ini memalukan,” keluh seorang warga dalam pemberitaan sebelumnya, menggambarkan frustrasi yang sama.
Pengaduan terbaru ini menambah daftar panjang catatan merah pelayanan PLN di wilayah Kalimantan Barat, khususnya di daerah pedalaman dan perbatasan.
Hingga berita ini diturunkan, Manajer ULP Sintang, Alex Halmar, belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pemblokiran sepihak dan praktik penjualan KWh meter oleh oknum petugas. Redaksi telah mencoba melakukan konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng citra PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN wajib memberikan pelayanan yang andal, efisien, dan adil kepada seluruh pelanggan .
Masyarakat dan para pengawas publik mendesak agar pihak PLN Wilayah Kalbar segera turun tangan. Jika tidak, bukan hanya listrik yang tak kunjung menyala di rumah warga, tapi amarah yang telah lama dipendam bisa sewaktu-waktu menyulut api yang lebih besar di Bumi Senentang ini.
”Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini.”Tandasnya.
(**)





