BOGOR, BRAVO-IDN | Saat ditemui di kantornya Advokat kontroversial versi Mata Najwa yang sempat viral dan tayang dalam tema “Rupa-rupa Pengacara” di tahun 2016 lalu melalui stasiun televisi nasional, H. Alfan Sari, SH.,MH.,MM., selaku kuasa hukum Lili Suhaeri dalam melakukan pendampingan hukum kepada kliennya menegaskan akan menindak lanjuti terkait yang di alami kliennya tersebut, dirinya menilai laporan Polisi oleh pelapor pada tanggal 03 Desember 2023 lalu merupakan keterangan tidak benar. Senin, (10/06/2024).
Menurut H Alfan Sari, SH., MH., MM. Undang-undang yang mengatur “Laporan Palsu” merupakan penyampaian keterangan mengenai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak benar.
Sebagaimana diketahui yang membuat laporan palsu dapat dijerat dengan ancaman pidana. Bang Haji sapaan akrabnya dalam penjelasannya terkait undang-undang yang mengatur tentang laporan palsu. Adapun Pasal 220 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Adapun sebagai Unsur-unsur dari pasal tersebut yakni: 1.Melakukan perbuatan memberitahukan atau mengadukan telah terjadi suatu tindak pidana,
2.Tindak pidana yang dilaporkan atau diadukan tidak terjadi,
3.Mengetahui bahwa tindak pidana itu tidak dilakukan.
Lalu dalam praktiknya, tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 220 ini sering disebut sebagai laporan palsu atau pengaduan palsu. Adapun yang dimaksud “memberitahukan” dalam pasal ini adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, seperti pejabat penyelidik atau penyidik kepolisian, bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu. Sedangkan untuk “Pencemaran Nama Baik” menurut dia, pada dasarnya semua orang memiliki hak yang sama atas kehormatan dan nama baik dirinya sendiri. Jika seseorang merasa hal ini diusik, ia berhak mengajukan laporan kepada pihak berwajib,
“Orang lain yang menyerang atau mencemari harkat dan martabat seseorang berhak untuk dipidanakan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah diatur,” jelasnya.
Disamping tuntutan pidana, perbuatan pencemaran nama baik/penghinaan juga bisa digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1372-1380 KUH Perdata. Gugatan perdata bisa ditempuh jika korban penghinaan menghendaki ganti kerugian atau permintaan maaf oleh pelaku.
Dalam praktik bisa saja pelaku perbuatan pencemaran nama baik atau penghinaan diperkarakan secara bersamaan antara pidana dengan gugatan perdata. Hal ini pernah terjadi dalam kasus pencemaran nama baik dalam perkara pidana, Putusan MA No. 882.K/Pid.Sus/2010 yang lalu,”ujar advokat yang kerap dipanggil Bang Haji dari kantor hukum ALFAN SARI & REKAN yang beralamat kantor di Ciruas Serang Banten selaku Penasehat Hukum dari Sdr. Lili Suhaeri yang sempat viral beritanya minggu lalu dibeberapa media online karena dilaporkan oleh Gunawan yang dikenal dengan panggilan Koh Gun Boss Material TB. Sukses Bersama ditempatnya bekerja sekaligus pemilik dan pengelola TB. Sukses Perkasa di wilayah Kelapa Nunggal Cileungsi Bogor, ke Polres Kabupaten Bogor di Cibinong.
Sebagaimana diketahui, pencemaran nama baik (defamation) adalah perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Di Indonesia, seseorang bisa dituntut karena pencemaran nama baik jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur pasal di KUHP.
Dalam penjelasannya kepada media, Bang Haji sempat menyayangkan bahwa perkara ini akhirnya harus sampai ke ranah hukum dengan melibatkan pihak kepolisian untuk memenuhi hasrat pribadi si pelapor atau orang-orang yang berkepentingan di sekitarnya. Andai saja Gunawan selaku Pelapor didampingi oleh orang yang tepat, paham hukum dan profesional, tentu lain ceritanya dan dipastikan tidak akan menjadi senjata “Boomerang” bagi dirinya sehingga harus menyeret dia ke pusaran belantara hukum yang mungkin asing baginya dan pasti melelahkan proses perjalanan nantinya”,paparnya.
Meski demikian, Lanjutnya. Dalam somasinya penasehat hukum Lili Suhaeri ini menegaskan, atas nama dan untuk membela hak-hak serta kepentingan hukum Kliennya agar Gunawan mau menunjukkan Itikad Baiknya didalam menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mempertanggung jawabkan segala kewajibannya untuk membayar jasa tenaga pengerjaan pengelasan yang sudah dilakukan Kliennya berikut hutang (Sisa Pinjaman Uang) yang belum dilunasi serta hak lainnya yang melekat”,katanya.
Tak hanya itu Advokat yang terkenal kontroversi ini kembali menegaskan, Jika sampai 3×24 jam terhitung hari Senin tanggal 10 Juni 2024 ini kedepan Gunawan alias Koh Gun tidak dapat memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, maka cukup alasan baginya selaku penasehat hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini untuk menuntut Gunawan baik pidana maupun perdatanya”,tutup H Alfan Sari, SH., MH. MM., Kepada Media.
(Ysp)