Galian C Ilegal di Bojongmangu di Kelola Oleh PT. Baraya Diduga Ilegal dan Ditampung Oleh PT. MKC Untuk Pembangunan Jalan Tol Japek ll

KABUPATEN BEKASI, BRAVO-IDN || Dilansir dari media online, aktivitas galian c di Kampung Cibuluh RT.09, RW.03 Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga ilegal pasalnya ditampung oleh MKC untuk Pembangunan Jalan Tol Japek ll. Selasa, (11/06/2024).

Menurut keterangan yang di himpun aktivitas galian c tersebut dikelola oleh PT. Baraya, hal tersebut diduga kuat telah melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Tidak hanya itu, beberapa pelaku galian c tanpa izin dan para penadah yang membeli hasil galian c tanpa izin tersebut bisa dipidana. Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli dari hasil kejahatan itu dapat dipidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Inisial R sebagai pihak dari PT. Baraya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp mengatakan, langsung aja hubungi Pak Dani, Rabu (05/06/2024).

“Pak Dani orang dari MKC dan dia orang lapangannya pak,” ujar inisial R saat dikonfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp.

Selanjutnya, Inisial D saat ditemui awak media dikantor MKC mengatakan, kita kerjasama suplay dia di galian saya di buangan.

“Saya mungkin diwakilkan oleh Pak Ridwan tp saya bukan yang mengambil keputusan soalnya kita beda bendera saya di MKC dan Pak Ridwan di Baraya, Rabu (05/06/2024),” ungkap Inisial D dari pihak MKC.

Lanjutnya inisial D menjelaskan, saya tidak punya pegangan untuk menjawabnya kecuali kalau saya dikasih dokumen atau apa”, tutupnya.

Adanya aktivitas tersebut sampai berita ini ditayangkan, tim awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak instansi pemerintah setempat sampai Tipidter kepolisian di wilayah terkait perizinannya.

(Ys/Red)

Search