HMI Komisariat HOB UNUSIA Tolak Dominus Litis, Sebut Berpotensi Ganggu Keadilan Hukum
Jakarta Barat – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat HOB UNUSIA menggelar diskusi publik sebagai bentuk counter terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya terkait penerapan asas Dominus Litis.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, ini diikuti oleh 15 peserta dan mengangkat tema “Polemik Penerapan Asas Dominus Litis Menimbulkan Tumpang Tindih dalam Penegakan Hukum di Indonesia.”
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Choirul Umam dan Wildan R. C., yang mengulas dampak dari penerapan asas Dominus Litis dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam pemaparannya, Choirul Umam menyoroti risiko asas Dominus Litis dalam menggeser kewenangan kepolisian serta membuka celah intervensi dalam proses hukum.
Menurutnya, asas ini dapat melemahkan posisi kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang independen.
“Jika diterapkan, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan dalam sistem peradilan kita. Asas ini juga dapat menciptakan ketidakseimbangan antara kewenangan kepolisian dan kejaksaan, yang pada akhirnya bisa mengancam prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum,”* ungkap Choirul. Rabu, 12/2/2025
Sementara itu, Wildan R. C., selaku Ketua Umum HMI Komisariat HOB UNUSIA, menyoroti dampak luas dari penerapan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya asas ini, Kejaksaan akan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke persidangan atau tidak, bahkan berhak menghentikan atau menundanya.
“Penerapan asas ini akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan kepolisian. Jika Kejaksaan mengambil alih tugas kepolisian, ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Padahal, hukum harus menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Wildan.
Sebagai hasil dari diskusi ini, para peserta secara tegas menyatakan dua poin utama:
- Menolak revisi RUU KUHAP terkait asas Dominus Litis.
- Mendesak pihak berwenang untuk mengkaji ulang revisi RUU KUHAP agar tidak melemahkan sistem peradilan di Indonesia.
Diskusi ini menjadi bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kebijakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menjaga keseimbangan kewenangan antara lembaga penegak hukum demi mewujudkan sistem peradilan yang adil dan transparan.