Tambang Ilegal Marak di Ngawi, Begini Modusnya..
Ngawi – Aparat penegak hukum diminta menindak aktivitas penambangan galian C ilegal di kawasan Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Aksi ini tepatnya terjadi di wilayah perbatasan Dusun Norjo dan Dusun Basri, Desa Sidorejo.

“Di perbatasan Dusun Norjo dan Dusun Basri, Desa Sidorejo dan itu positif nggak ada izinnya,” kata salah seorang sumber, Senin, 21 Juli 2025.
Penambangan ilegal itu diduga dilakukan CV B. CV tersebut dikelola oleh AM.
CV B, juga memperoleh izin penambangan di Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal di wilayah perbatasan Desa Karanggupito.
“Tapi dia juga mengerjakan di Desa Karanggupito,” ucapnya.
Menurut dia, izin untuk lokasi lain dari CV B, banyak di luar jalur kordinat. Persoalan itu sudah diadukan ke aparat penegak hukum, namun hasilnya nihil.
“Sudah pernah dilaporkan ke kejaksaan tapi mandek,” ucapnya.
Wartawan juga sudah mengonfirmasi persoalan ini ke kepolisian, namun tak ada tindakan berarti. AM sendiri bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait perkara tambang galian C ilegal tersebut.