JONGGOL, BOGOR, BRAVO-IDN – Izin operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Jepang milik PT Ark Jinzai Solusi yang berlokasi di Perumahan Puri Asri 3, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, menjadi sorotan dan pemantauan pihak berwajib. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang meragukan legalitas operasional perusahaan tersebut.
Perwakilan Forkopimcam Jonggol bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor sempat melakukan kunjungan ke kantor perusahaan untuk melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan pada Minggu lalu.

Tata, perwakilan dari PT Ark Jinzai Solusi, mengonfirmasi adanya kunjungan tersebut. Dalam keterangannya, Tata mengaku telah mengantongi izin, namun mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses perizinannya. Ia menuding adanya miskomunikasi dengan instansi di kecamatan. Pada Selasa, (19/8/2025) kepada wartawan.
”Betul, ada kunjungan dari Kapolsek, Koramil, Camat, dan Disnaker untuk mengecek keabsahan lembaga kami. Menurut kami, terjadi miskomunikasi karena kami dianggap tidak berizin, padahal kami sudah mengurus izin lingkungan melalui salah satu anggota Polsek Jonggol berinisial E,” ujar Tata.
Tata menyayangkan proses yang ditempuh melalui anggota polisi tersebut tidak memberikan tembusan kepada instansi terkait, seperti Kecamatan, sehingga memicu pertanyaan dan kunjungan verifikasi. “Kami kecewa karena izin yang diminta secara langsung ternyata tidak beres,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjhajono, S.H., membantah tegas klaim bahwa anggotanya memproses atau menerbitkan izin operasional untuk perusahaan itu.
”Itu tidak ada surat izin yang diberikan dari Polsek. Yang ada adalah pengajuan surat domisili, yang prosesnya tidak disertai tanggung jawab lengkap dan hanya meninggalkan berkas yang baru sampai pada level izin dari Desa. Tidak lebih dari itu,” tegas Kapolsek Hida saat dikonfirmasi di kantornya.
Kapolsek Jonggol dengan tegas merekomendasikan agar operasional PT Ark Jinzai Solusi dihentikan sementara waktu hingga seluruh kelengkapan dan syarat perizinan yang sah dari instansi yang berwenang dipenuhi secara sempurna.
Tindakan Forkopimcam dan Disnaker ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap usaha beroperasi secara legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Wn)