,

Mayang Adik Vanessa Angel Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Simbol Negara

Beritaterakurat.com, JAKARTA – Mayang Lucyana yang juga adik mendiang Vanessa Angel dilaporkan ke polisi karena tindakannya yang diduga menghina simbol negara saat menonton perayaan dan upacara HUT ke-78 RI, pada Kamis (17/8) yang lalu.

Saat itu Mayang dan beberapa orang yang ada di dalam video itu ikut hormat tapi dalam kondisi tiduran dan tertawa terbahak-bahak.

Video itu awalnya diunggah oleh Lolly Unyu dalam Instagram Story miliknya. Lolly Unyu juga ada di dalam video tersebut dan sama-sama menonton perayaan HUT ke-78 RI di televisi.

Mayang yang memakai hot pants dan kaus hitam terlihat rebahan di tempat tidur serta ikut hormat sambil tertawa-tawa. Hal itu menuai kontra karena Mayang dianggap tak pantas melakukan itu terhadap simbol negara. Apalagi dilakukan saat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang sangat kuat sejarahnya.

Akibat peristiwa itu seorang pengacara bernama Jaenuddin, mengambil tindakan hukum dengan melaporkan adik mendiang Vanessa Angel itu ke Polda Metro Jaya. Putri Doddy Sudrajat dilaporkan dengan tuduhan penghinaan terhadap simbol-simbol negara.

“Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang ke Polda Metro Jaya dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik meski kami harus berkonsultasi ke cyber, tim turn back, akhirnya laporan kita diterima dengan dugaan penghinaan simbol-simbol negara,” kata Jaenuddin kepada wartawan, Sabtu (27/8/2023).

Pria yang akrab dipanggil bang Jae itu menyebut, dalam tayangan perayaan dan upacara HUT ke-78 RI yang disiarkan di televisi terdapat simbol-simbol negara. Mayang bersama beberapa orang lainnya dianggap sangat tidak sopan dan pantas melakukan tindakan tertawa-tawa sambil tiduran menyaksikan acara tersebut.

“Karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus, di dalam itu terdapat simbol negara. Karena bagaimanapun dalam video tersebut terdapat simbol-simbol negara, seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan di situ juga ada presiden ya,” jelasnya.

“Seperti kita ketahui dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih, seperti yang sudah kita lihat (di video),” sambungnya.

Laporan terhadap Mayang sudah diterima oleh penyidik. Sebagai pelapor salah satu bukti yang diserahkan adalah video yang memperlihatkan Mayang dan beberapa temannya tertawa-tawa sambil rebahan melakukan penghormatan bendera.

Dalam video itu juga terekam Doddy Sudrajat yang duduk di bangku salah satu sudut ruangan tersebut.

“Jadi sudah resmi kita laporkan. Jadi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara yang tercantum dalam Undang-undang nomor 24, tahun 2009, pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 5 miliar,” tegas Jaenuddin sebagai pelapor.

Search