SINTANG, BRAVO-IDN – Menjelang pembacaan putusan praperadilan yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026, Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalbar, Linda, menyatakan dukungan penuh dan mengajak seluruh masyarakat adat Dayak untuk bersatu mengawal jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Sintang. Ajakan ini disampaikan menyusul kasus penetapan tersangka terhadap Agustinus, S.Pd, Pendi, dan Timotius Andrianto oleh Ditreskrimum Polda Kalbar yang dinilai cacat hukum dan bermotif kriminalisasi. Minggu, (29/3/2026).
Sidang praperadilan yang memasuki babak krusial ini digelar di PN Sintang dengan agenda utama menggugat sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus yang berawal dari sengketa utang piutang proyek kerjasama alat berat. Sidang perdana yang di gelar pada Jumat (13/3/2026) dipimpin oleh Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sintang.
Dikutip dari media hariansintang.com, Kuasa hukum pemohon, Marselinus Daniel, S.H., dan Haryanto Gani, S.E., S.H., M.H., usai persidangan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian tidak berdasar,
“Pada dasarnya tidak ada peristiwa pidana pencurian. Ini adalah masalah perdata yang bersumber dari kesepakatan kerjasama antara kontraktor LC dan PT Lingga Jati Allmansyurin (LJA),” ujar Haryanto Gani kepada media.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, kasus ini bermula dari adanya perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan bernomor LJM/STN6/2/11/2024. Dokumen yang ditandatangani pada 6 Oktober 2024 oleh perwakilan kontraktor (Masnaini, Hardimansyah, Midun, Agustinus, S.Pd) dan perwakilan perusahaan (Primahesa. K) memuat enam poin kesepakatan.
Dua poin krusial yang menjadi dasar pengamanan alat berat adalah, pada Poin 3: “Apabila tidak bisa dibayar dengan uang, dapat dibayar dengan unit yang ada sesuai dengan tagihan BAPP.” dan Poin 6 Apabila dalam waktu 3 hari setelah pertemuan tidak ada pelunasan, pihak PT LJA bersedia menyerahkan unit alat berat seperti Buldozer, Excavator, dan Traktor sebagai pelunasan.
Menurut sumber yang dihimpun (red), dalam pernyataannya Agustinus, S.Pd, menjelaskan bahwa pengamanan alat berat dilakukan sebagai bentuk upaya hukum mandiri (parate eksekusi) berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Hal ini dilakukan karena pihak PT LJA tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp2.359.413.880,00.
“Kami menahan alat berat milik PT LJA karena mereka tidak membayar hak kami. Ini sesuai dengan surat perjanjian yang kami tandatangani, lengkap dengan foto-foto pertemuan,” tegas Agustinus.
Kuasa hukum Marselinus Daniel juga menambahkan melalui beberapa sumber berita terpercaya, Ia mengatakan, “Mereka dituduh mencuri, padahal hak mereka tidak dipenuhi oleh korporasi. Ini adalah kesepakatan untuk menyelesaikan utang piutang dengan alat berat sebagai jaminan. Harapan kami, hakim dapat memutuskan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah.”

Memasuki agenda putusan 30 Maret, perhatian publik semakin terfokus pada PN Sintang. Ketua DPD GPN 08 Kalbar, Linda, dengan tegas menyatakan dukungan penuh kepada Agustinus, S.Pd, yang juga merupakan Ketua Umum Satria Borneo Raya (SABER). Dalam keterangan persnya, ia menyerukan seluruh masyarakat adat Dayak untuk bersatu dan mengawal proses peradilan.
“Kita mengajak seluruh masyarakat adat untuk bersama-sama mengawal proses peradilan di Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 30 Maret mendatang. Ini bentuk solidaritas terhadap Pak Agustinus, yang kami nilai menjadi korban kriminalisasi,” ujar Linda dengan nada tegas.
Linda menekankan bahwa pengawalan harus dilakukan dengan tertib, aman, dan tetap menghormati kedaulatan hukum. Namun, ia juga menyoroti dugaan ketimpangan dalam proses penegakan hukum yang saat ini terjadi.
“Kita tidak ingin hukum berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami berharap hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya, tidak merugikan masyarakat adat dan masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan haknya,” tegasnya.
Pernyataan dukungan penuh dari Linda ini mendapat sambutan luas dari berbagai elemen masyarakat adat dan organisasi kepemudaan di Kalimantan Barat.
Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Petrus, Ketua Umum Sabang Merah Borneo, yang turut hadir dalam sidang perdana. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika perkara tersebut sebenarnya merupakan ranah perdata yang telah diatur dalam kesepakatan bersama.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyentuh persoalan klasik dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu kriminalisasi dalam sengketa bisnis. Laporan polisi yang diajukan PT LJA pada Juli 2025 lalu, yang kemudian direspons dengan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, dinilai oleh kalangan kuasa hukum dan aktivis masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak berkeadilan.
Dengan adanya bukti perjanjian otentik yang disepakati bersama, publik menilai seharusnya aparat penegak hukum lebih cermat dalam membedakan ranah wanprestasi (ingkar janji) dengan tindak pidana pencurian.
Tim media akan terus memantau jalannya sidang praperadilan ini hingga pembacaan putusan pada tanggal 30 Maret 2026. Publik luas, khususnya masyarakat adat Dayak dan elemen masyarakat sipil, menanti apakah majelis hakim PN Sintang akan menegakkan asas keadilan substantif dengan memulihkan hak-hak para pemohon yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.
Dukungan penuh yang disuarakan oleh Ketua DPD GPN 08 Kalbar, Linda, menjadi momentum penting bagi masyarakat adat untuk bersatu memperjuangkan keadilan yang diduga tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(Red)






