BOGOR, BRAVO-IDN — Dugaan pelanggaran terhadap hak tenaga kerja mencuat di sebuah SPBU wilayah Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Seorang pekerja berstatus “training” diduga hanya menerima upah sebesar Rp650.000 setelah bekerja selama 19 hari pada April 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena nominal upah tersebut dinilai jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yang berlaku. Ironisnya, pekerja disebut tetap menjalankan aktivitas operasional sebagaimana pekerja reguler, namun tanpa tunjangan maupun insentif tambahan.
Hal tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, ketentuan mengenai upah minimum ditegaskan dalam Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Status “training” tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus hak normatif pekerja apabila yang bersangkutan telah melakukan pekerjaan nyata dalam hubungan kerja. Terlebih jika pekerja sudah ditempatkan dalam sistem operasional perusahaan dan menjalankan tanggung jawab kerja sebagaimana pekerja lainnya.
Sejumlah pemerhati ketenagakerjaan menilai praktik seperti ini berpotensi masuk dalam kategori eksploitasi tenaga kerja terselubung.
“Jika pekerja sudah bekerja aktif dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, maka hak pengupahan wajib dipenuhi sesuai aturan. Label training tidak boleh dijadikan tameng untuk membayar di bawah standar minimum,” ujar seorang analis ketenagakerjaan.
Tak hanya soal besaran upah, nihilnya tunjangan serta tidak adanya transparansi mekanisme penggajian turut memperkuat dugaan adanya sistem pengupahan yang tidak sesuai prinsip keadilan dan perlindungan pekerja.

Bila dihitung secara kasar, upah Rp650 ribu untuk 19 hari kerja berada jauh di bawah standar kelayakan hidup minimum di wilayah Bogor. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengupahan dan perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Kasus ini dinilai mendesak untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor maupun pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah praktik serupa juga dialami pekerja lain di lokasi yang sama.
Apabila terbukti melanggar ketentuan pengupahan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini bukan sekadar polemik angka pengupahan. Ini menyangkut penghormatan terhadap martabat pekerja dan kepatuhan terhadap hukum negara.
Ketika pekerja yang telah menjalankan tugas operasional justru menerima upah jauh di bawah standar minimum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan buruh, tetapi juga integritas penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. (Wn)






