BOGOR, BRAVO-IDN – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyeret oknum Kepala Desa di Kabupaten Bogor berinisial YS, kini menuai sorotan tajam publik. Kendati laporan resmi telah bergulir hampir dua bulan dengan seluruh saksi dan enam orang korban selesai diperiksa, Kepolisian Sektor (Polsek) Sukamakmur menyatakan perkara ini masih tertahan di tahap penyelidikan.
Kasus yang teregistrasi sejak 12 Mei 2026 dengan nomor STPL / B / 40 / V / 2026 / SPKT UnitReskrim ini dinilai berjalan lamban. Keterangan saksi krusial terakhir bahkan baru dirampungkan secara virtual melalui zoom meeting pada Selasa (23/6). Saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6), Kapolsek Sukamakmur berdalih bahwa proses hukum masih dalam koridor pemeriksaan awal.
”Perkaranya masih sedang dalam proses penyelidikan,”ujar Kapolsek Sukamakmur secara singkat saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/6).
Lambannya penanganan perkara ini memantik reaksi keras dari Yogi Ariananda, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI). Yogi secara tegas mengkritik kinerja penyidik yang dinilai tidak progresif dan berpotensi melanggar ketentuan internal kepolisian.

Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, proses penyelidikan bertumpu pada pencarian peristiwa pidana guna menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. GMPRI menegaskan, dengan terpenuhinya kuantitas saksi dan alat bukti, Polsek Sukamakmur seharusnya segera melakukan gelar perkara, bukan membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Tidak hanya itu, GMPRI menyoroti belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor. Sesuai regulasi, SP2HP merupakan hak konstitusional pelapor yang wajib diberikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas publik.
”Penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor, jangan digantung. Jika Kapolsek atau penyidik hanya menjawab lisan tanpa dokumen tertulis yang sah, mereka secara nyata melanggar asas transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat Perkap,” tegas Yogi Ariananda.
Sorotan tajam juga diarahkan pada kejanggalan prosedur oleh Unit Reskrim di awal pelaporan, di mana pihak Kanit Reskrim sempat membatasi jumlah pelapor hanya dua orang sebelum akhirnya meminta tambahan korban. Dalam hukum acara pidana, pembatasan jumlah saksi korban tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena kekuatan pembuktian justru linier dengan banyaknya alat bukti.
Sementara itu, dugaan upaya penyelesaian non-yudisial atau perdamaian yang sempat diinisiasi dengan mengumpulkan korban di Makopolsek Sukamakmur, dipastikan menemui jalan buntu. Pihak korban secara mutlak menolak opsi tersebut dan menuntut penegakan hukum yang berkeadilan.
”Tidak ada kata damai,” cetus Yofi, salah satu korban, dengan nada tegas pada Rabu (24/6).
Apabila Polsek Sukamakmur tetap tidak menunjukkan profesionalitas yang presisi sesuai aturan Perkap No. 6 Tahun 2019, GMPRI menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam serta Biro Wassidik Polres Bogor hingga Polda Jawa Barat guna mengoreksi kinerja jajaran penyidik di lapangan.
(tim/red)






