BOGOR BRAVO-IDN | abupaten Bogor berada dalam bayang-bayang darurat kejahatan migas terselubung. Kecamatan Babakan Madang, yang notabene berada di wilayah strategis “Ring 1”, mendadak jadi sorotan tajam setelah terindikasi kuat menjadi pangkalan empuk praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi. Praktik haram ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga secara terang-terangan menantang komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan sistematis. Memanfaatkan kelengahan petugas bahkan disinyalir kuat melibatkan praktik kongkalikong dengan oknum terkait bisnis ilegal ini terus menyedot hak rakyat kecil. Gas 3 kilogram bersubsidi disuntikkan secara paksa ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram untuk kemudian dijual dengan harga komersial demi meraup keuntungan berlipat ganda.
Demi melancarkan aksinya, para mafia ini disinyalir rela menggelontorkan dana hingga ratusan juta rupiah sebagai “uang pengkondisian” di lapangan. Informasi di lapangan menyebutkan, distribusi gas bersubsidi tersebut disamarkan menggunakan kendaraan mobil boks hingga truk yang tertutup rapat oleh terpal tebal guna mengelabui penglihatan publik.

“Kami baru tahu ada aktivitas terselubung itu. Mobil boks dan truk ditutup terpal rapi lalu lalu-lalang membawa gas subsidi untuk disuntikkan ke tabung besar,” ujar DN, salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Yang lebih mengerikan sekaligus miris, aktivitas penyuntikan gas ini sempat ditindak tegas oleh aparat kepolisian setempat beberapa waktu lalu. Namun, hanya dalam hitungan hari, pangkalan ilegal tersebut kembali beroperasi seolah kebal hukum. Bahkan, beredar dugaan adanya oknum-oknum penjamin keamanan yang siap membentengi pangkalan tersebut dari protes warga maupun liputan media.
Aksi nekat para mafia gas di Babakan Madang ini jelas melukai keadilan sosial dan secara langsung menabrak program strategis nasional. Dalam Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta penindakan tegas terhadap jaringan mafia, baik mafia migas, KKN, maupun kejahatan terorganisir lainnya menjadi prioritas utama pemerintah.
Penyelewengan barang subsidi negara adalah bentuk sabotase terhadap perekonomian rakyat kecil yang berhak menerima bantuan tersebut. Langkah para pelaku yang men jeng kali Penegak Hukum (APH) di daerah memicu reaksi keras dari para aktivis pertambangan dan pengawas kegiatan ilegal.
Secara regulasi, tindakan pengoplosan gas LPG bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Para pelaku dapat dijerat dengan:
Kendati, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 368 KUHP terkait dugaan keterlibatan oknum atau premanisme di lapangan.
Melihat mandulnya penindakan di tingkat bawah dan indikasi keterlibatan oknum pelindung, masyarakat bersama elemen aktivis mendesak Mabes Polri untuk turun tangan secara langsung. Kepolisian Republik Indonesia diminta mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, menangkap aktor intelektual (pemodal) di balik bisnis haram ini, serta menindak tegas siapapun oknum yang terbukti membentengi aktivitas ilegal tersebut tanpa pandang bulu.
Kabupaten Bogor khususnya wilayah strategis Babakan Madang harus bersih dari cengkeraman mafia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mengembalikan keadilan bagi masyarakat dan mengawal program Asta Cita Presiden demi kedaulatan ekonomi nasional.
(Iel)






