,

Bahu Jalan Sentul Dipatok Rp10 Ribu, GMPRI Soroti Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor

BOGOR, BRAVO-IDN — Penggunaan bahu jalan publik sebagai fasilitas parkir berbayar di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, mendadak menuai sorotan tajam publik dan aktivis kepemudaan. Hal ini dipicu oleh mahalnya tarif parkir di bahu jalan raya yang dipatok hingga Rp10.000 per kendaraan minibus/sedan dengan menggunakan karcis atas nama pihak pengelola, PT Sarana Hayun Respati.

‎Persoalan ini mencuat setelah pengurus Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor mengalami langsung penarikan tarif tersebut saat hendak makan siang di area Rumah Makan Sop Janda, Jalan Raya Sentul.

‎Ketua GMPRI Cabang Bogor, Yogi Ariananda, mengkritik keras praktik komersialisasi bahu jalan tersebut. Menurutnya, penetapan tarif fantastis di area bahu jalan publik sangat membebani masyarakat serta berpotensi menabrak aturan hukum.

‎”Pemanfaatan bahu jalan sebagai area parkir dengan tarif fantastis ini sudah salah kaprah. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana bahu jalan sejatinya tidak diperuntukkan sebagai fasilitas parkir umum,” tegas Yogi.

‎Selain permasalahan tarif dan legitimasi ruang jalan, beredar pula isu di lapangan mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat publik dan dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta per tahun kepada pihak Pemkab Bogor atas kewenangan pengelolaan ratusan titik parkir di wilayah Kabupaten Bogor.

‎Menanggapi tuduhan dan informasi tersebut, pihak pengelola dari PT Sarana Hayun Respati, H. Hayun, memberikan klarifikasi tegas saat dikonfirmasi media. Pihaknya membantah keras adanya dugaan setoran atau upeti ke pejabat Pemkab Bogor maupun Bupati.

‎”Waduh… Daripada stor ke sana, mendingan saya kumpulin buat umroh om,” ujar H. Hayun saat memberikan konfirmasi tertulis.

‎Ia menegaskan bertanggung jawab penuh atas operasional di lapangan dan menyatakan isu tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik.

‎”Saya bertanggung jawab penuh, tidak ada yang namanya setoran ke atas. Tarif yang berlaku sudah ditentukan sesuai Perda dan arahan dari Dishub, kami hanya pelaksana. Tujuan kami justru membantu melegalkan para petugas parkir liar agar tertata rapi dan tidak ada lagi pungli dari oknum berseragam. Kami meminta bantuan untuk mencari siapa yang menyebarkan isu tidak benar ini,” jelasnya.

‎Upaya konfirmasi dan klarifikasi mengenai evaluasi teknis kajian lalu lintas, legalitas Surat Perintah Tugas (SPT NO: 500.11.2 / 5474-DISHUB), serta dasar penetapan tarif retribusi bahu jalan telah dilayangkan media kepada pihak Kepala Unit (Kanit) maupun Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

‎Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Dishub Kabupaten Bogor masih enggan memberikan jawaban resmi alias bungkam.

‎Menanggapi ketidakjelasan pengawasan dari pihak dinas terkait, GMPRI bersama elemen masyarakat menyatakan siap mengawal dan mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh serta mengusut tuntas tata kelola parkir bahu jalan di kawasan Bogor. (Tim/Wn)

Search