JONGGOL, BOGOR BRAVO-IDN | Aktivitas perjudian jenis koprok dilaporkan semakin marak dan meresahkan warga di Kampung Raweuy, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ilegal ini diduga berlangsung secara terselubung dan melibatkan bandar dari berbagai wilayah.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, kegiatan judi koprok tersebut telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Warga mengaku khawatir dengan dampak sosial yang ditimbulkan, terutama bagi generasi muda di desa tersebut.

”Benar sekali, di tempat itu sering ada yang bermain judi koprok,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (4/8/2026).
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku dan bandar yang terlibat dalam praktik perjudian ini.
Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian sebagai tindak pidana, dan masyarakat mendesak agar pihak kepolisian segera memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jonggol.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan praktik perjudian di wilayah Kampung Raweuy. (WN)






