GUNUNG PUTRI, BOGOR, BRAVO-IDN | Polsek Gunung Putri bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko perhiasan, yang berlokasi di kota wisata Mall, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pada Sabtu, (01/08/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial Y, selaku pemilik usaha, yang melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh dua orang karyawannya, masing-masing berinisial J dan T. Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sejak Mei 2026 hingga Juli 2026. Salah satu pelaku berinisial T diduga menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi laporan penjualan sehingga terdapat selisih antara stok fisik dan data penjualan. Sementara itu, pelaku J turut berperan dalam mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik Toko.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku J mengaku telah bekerja di toko perhisan tersebut selama kurang lebih lima tahun, sedangkan pelaku T telah bekerja selama enam tahun. Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik toko.
Perhiasan yang diduga digelapkan tersebut kemudian dijual oleh kedua pelaku ke beberapa tempat di wilayah Bogor, Jakarta dan Bekasi. Hasil penjualan kemudian dibagi di antara keduanya dan digunakan untuk membeli berbagai barang, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, serta sebuah tablet.
Perbuatan tersebut terungkap pada 1 Agustus 2026, ketika salah seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Gunung Putri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan perkara. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, serta barang-barang lain yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp635.666.900,- (enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus rupiah).
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Putri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K., M.M. menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Kepolisian juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengawasan internal, melakukan audit stok secara berkala, serta memperkuat pengendalian aset perusahaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.
(WN)






