SUBANG, BRAVO-IDN – Dalam pantauan awak media adanya mobil box plat no. A 8285 FC yang sudah di modifikasi diduga kuat untuk kepentingan mafia solar beroperasi yang sudah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Subang. (14/08/26).
Saat tim melakukan investigasi Hendri selaku sopir yang mebawa aramada tersebut awalnya enggan di konfirmasi awak media, Pada saat di berhentikan supir tidak mau namun akhirnya sopir mengakui bahwa di dalam nya terdapat tanki yang berisikan solar, menurut Keterangan supir mobil tersebut milik oknum pensiunan TNI AU bernama Bravo (Nama Lapangan).
Kemudian supir ditelfon saudara Giging yang disebut-sebut sebagai korlap koordinasi di lapangan, kemudian mobil truck bok A 8285 FC kini di serahkan ke polres Subang oleh masyarakat guna untuk di tindak lanjuti temuan tersebut.
Menurut keterangan sopir gudang berada di tepat dibelakang rumah nya di wilayah Kalijati Subang , untuk penanganannya kini tangani oleh unit 3 TIPIDTER polres Subang.

Menanggapi hal tersebut, Yogi Ariananda,S.H Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Jawa Barat dalam investigasinya dan informasi yang dihimpun, dugaan ini mengarah pada pengaliran BBM jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, nelayan, dan usaha kecil menengah, namun diduga dialihkan dan disuplai ke sejumlah perusahaan yang seharusnya menggunakan BBM Non-Subsidi
Modus yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan solar subsidi pemerintah di sedot dibeberapa wilayah di Jawa barat. Modus operandi yang di terapkan beragam mulai dari armada modifikasi yang lebih di kenal Hellycopter armada yang sudah di modifikasi sedemikian rupa agar bisa mengisi BBM hingga ribuan liter juga ada dengan cara membeli biasa selah biasa-biasa saja namun solar tersebut di kencingkan kembali ke jerigen dan jumblah cukup banyak.
Hal yang sangat membuat tercengang solar subsidi tersebut di sulap seolah menjadi solar Industri non subsidi dengan cara dibajui Transportir Biru Putih dan di lengkapi berkas-berkas yang diduga kuat aspal, lalu dijual kembali dengan harga non subisi. Bisa dibayangkan berapa kerugian negara. Menurut Yogi.
Yogi Ariananda Sekertaris GMPRI Jabar Meminta Kapolres Subang untuk usut tuntas secara menyeluruh dan mendalam dan tangkap aktor intelektualnya dan mengancam Polres Subang jika ada main mata akan melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Subang
Tindakan penyelewengan pengangkutan dan penyaluran ini jelas melanggar hukum, dan pasal yang paling tepat dan utama diterapkan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini secara khusus mengatur: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Negara berkomitmen penuh menjaga agar BBM subsidi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat harga. Masyarakat diimbau ikut mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan demi menjaga hak publik dan keuangan negara.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Polres Subang. (Red/iel)






