BANGLI BRAVO-IDN— Pencairan dana hibah yang menjadi tumpuan harapan masyarakat Kabupaten Bangli terancam tertunda hingga dua tahun berturut-turut. Total anggaran mencapai lebih dari Rp50 miliar, namun keterlambatan administrasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyusunan anggaran secara gelondongan menjadi penyebab utama tersendatnya bantuan tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan, untuk tahun anggaran 2026, alokasi hibah sebesar Rp14,5 miliar justru batal dicairkan. Angka tersebut tertampung di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), dan dapat diverifikasi di instansi terkait. Keterlambatan ini bukan berasal dari pengusul masyarakat, melainkan karena Disbudpar dinilai tidak melaksanakan tahapan pemberian hibah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk tahun 2027, alokasi hibah mencapai sekitar Rp36 miliar lebih. Namun, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) tidak merinci anggaran tersebut secara by name dan by address hingga batas waktu penyusunan berakhir, sehingga tetap disusun secara gelondongan. Padahal, masyarakat yang mengusulkan melalui DPRD telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi, bahkan pihak Disbudpar sudah melakukan verifikasi langsung ke lokasi objek calon penerima. Kendati demikian, Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pencairan tidak kunjung diterbitkan.
“Verifikasi lapangan sempat dilakukan, namun dokumen formal tidak segera diselesaikan. Akibatnya, alur APBD melambat dan pelaksana enggan melakukan pencairan meskipun proposal dari masyarakat sudah memenuhi syarat,” ungkap salah satu sumber dalam pembahasan tersebut.
Terkait persoalan ini, Anggota DPRD Bangli dari Fraksi Partai Golkar sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), I Nengah Darsana, memberikan tanggapan tegas saat ditemui awak media pada Selasa (26/8/2026).
“Ini sungguh sangat merugikan masyarakat. Banyak warga yang sudah melengkapi persyaratan, sudah diverifikasi ke lapangan, namun dananya tidak kunjung cair hanya karena administrasi OPD yang lambat dan sistem gelondongan yang tidak memuat rincian per penerima. Saya minta pihak eksekutif dan BPRD segera memperbaiki mekanisme ini. Jangan sampai masyarakat yang sudah berjuang memenuhi syarat justru menjadi korban kelalaian birokrasi,” ujar I Nengah Darsana.

Menyikapi kelalaian yang terjadi, DPRD Bangli menegaskan tidak akan tinggal diam. Langkah tegas akan segera diambil, termasuk memanggil OPD terkait yang dinilai tidak mampu bekerja sesuai standar pelayanan. Lebih jauh, DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati Bangli untuk melakukan pergantian pejabat yang bersangkutan, serta pemotongan hak-hak seperti Tunjangan Performa dan Penghasilan (TPP) dan lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian tersebut.
Kondisi ini diperparah oleh dinamika internal yang memengaruhi proses pengawasan dan pengambilan keputusan. Tekanan politik dan posisi fraksi membuat beberapa pihak terkait terjepit sehingga sulit mendorong percepatan penyelesaian masalah ini. Akibatnya, masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Jika tidak segera dilakukan perbaikan proses administrasi dan penyesuaian mekanisme penyusunan anggaran, usulan yang sudah diverifikasi berisiko tertunda hingga siklus anggaran berikutnya. Demikian pula dengan program prioritas daerah yang berpotensi menyerap perhatian dan alokasi anggaran lebih lanjut, membuat dana hibah masyarakat semakin terpinggirkan.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan penegasan dan percepatan seluruh tahapan administratif di OPD, sekaligus memperjelas mekanisme penyusunan anggaran agar alokasi sesuai dengan usulan yang sudah diverifikasi. Tanpa langkah pemulihan yang tegas, dana hibah yang menjadi harapan masyarakat ini berpotensi tidak kunjung cair tepat waktu. (BB)





