,

Skandal Pungli Bansos Beras di Kec. Cibarusah Kab.Bekasi, Rakyat Kecil di Peras

BEKASI, BRAVO-IDN — Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah yang seharusnya diterima secara gratis oleh masyarakat berpendapatan rendah di Kabupaten Bekasi justru diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli). Oknum Ketua RT di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, diduga memungut biaya sebesar Rp20.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk pengambilan bantuan beras tersebut.

Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan pada Selasa (25/8/2026), salah seorang warga KPM Kampung Cibogo Tegal RT 01/RW 02 yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa oknum Ketua RT berinisial AN mewajibkan pembayaran uang tunai saat penyerahan tiga karung beras program pemerintah (total 30 kg).

“Iya, diminta Rp20.000, dapat 3 karung yang isinya masing-masing 10 kg. Dia (Ketua RT) bilang uang itu untuk biaya kuli panggul,” ujar warga KPM tersebut kepada media.

Padahal, secara regulasi, Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) disalurkan tanpa dipungut biaya sepeser pun (gratis). Program ini didesain penuh oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan serta menekan beban ekonomi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada oknum Ketua RT 01/RW 02 berinisial AN melalui pesan WhatsApp pada Selasa (25/8/2026). Saat ditanya mengenai penyaluran bansos, AN membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penarikan uang sebesar Rp20.000 kepada warga, pesan yang dikirimkan hanya berstatus terbaca (centang biru dua) tanpa ada penjelasan atau tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Gambar Istimewa: Warga Geram! Pungli di Sindangmulya Oknum RT

Tindakan pemotongan dana, penarikan biaya tebusan, atau pemungutan uang administrasi dalam penyaluran bantuan sosial merupakan tindakan melawan hukum. Secara aturan penyaluran bansos menegaskan bahwa seluruh proses distribusi hingga ke tangan penerima manfaat bebas biaya.

Upaya klarifikasi ulang yang dilakukan media pada Sabtu (29/8/2026) melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp juga tidak mendapatkan respon. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sindangmulya maupun Kepala Desa setempat mengenai dugaan pungli yang melibatkan aparatur tingkat RT tersebut.

Praktik dugaan pungli ini berpotensi terjerat beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia: Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Mengancam pihak yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau uang secara melawan hukum dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 423 KUHP: Mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun bagi aparatur/penyelenggara yang memungut biaya atas layanan yang seharusnya gratis.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Khususnya Pasal 12 huruf e dan f terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Mengatur sanksi tegas atas penyalahgunaan dana dan hak-hak bagi warga miskin.

Publik kini menanti langkah tegas dari Satgas Saber Pungli Kabupaten Bekasi, Kementerian Sosial (Kemensos), serta aparat penegak hukum setempat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan bersih dari praktik penyelewengan. (WN)

Search