,

Sorot Parkir Rp10 Ribu Depan Sop Janda Sentul, GMPRI Minta Legalitas PT SHARE Diusut Tuntas

BOGOR, BRAVO-IDN — Menindaklanjut Penggunaan bahu jalan publik sebagai fasilitas parkir berbayar di kawasan Jalan Raya Sentul, Kabupaten Bogor, kembali memicu sorotan tajam. Praktik pemungutan retribusi parkir yang dipatok hingga Rp10.000 per kendaraan roda empat oleh PT Sarana Hayun Respati (SHARE) dinilai membebani masyarakat serta berpotensi melanggar regulasi lalu lintas dan perizinan usaha.

‎Persoalan ini kembali mengemuka setelah pengurus Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor sebelumnya tengah mendapati penarikan tarif tersebut di area sekitar Rumah Makan Sop Janda, Jalan Raya Sentul.

‎Ketua GMPRI Cabang Bogor, Yogi Ariananda, kembali mengkritik keras pemanfaatan bahu jalan publik untuk aktivitas komersialisasi berbayar tinggi.

‎”Pemanfaatan bahu jalan sebagai area parkir dengan tarif fantastis ini sudah salah kaprah. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana bahu jalan sejatinya tidak diperuntukkan sebagai fasilitas parkir umum,” tegas Yogi, Selasa (15/9/2026).

‎Selain legalitas fungsi jalan, beredar pula sorotan terkait dugaan aliran dana retribusi hingga ratusan juta rupiah per tahun ke kas daerah serta mekanisme penunjukan pengelolaan titik parkir di Wilayah 1 Cibinong dan Wilayah 3 Ciawi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. GMPRI mendesak Dishub untuk meninjau ulang dan menghentikan sementara operasional pemungutan parkir tersebut jika terbukti belum memenuhi verifikasi kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).

‎”Jika benar belum terverifikasi secara OSS, pemungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan masuk kategori pungutan liar (pungli). Kami meminta Dishub segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pemungutan parkir di titik tersebut,” ujar Yogi.

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PT Sarana Hayun Respati mengenai legalitas dokumen perizinan OSS serta mekanisme pengelolaan parkir di kawasan Sentul.

‎Melalui pesan singkat, perwakilan PT Sarana Hayun Respati menyatakan bahwa legalitas perizinan OSS perusahaan sudah aman dan mengarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Namun, saat diminta bukti verifikasi perizinan OSS guna keterbukaan informasi publik, pihak pengelola menyatakan seluruh dokumen berada di tangan tim hukum perusahaan dan belum dapat memberikan salinan bukti tersebut hingga berita ini diterbitkan. (WN/is)

Search