BRAVO-IDN | JAKARTA, 19 OKTOBER 2026 – Dokumen salinan putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas mendadak menjadi sorotan publik. Dokumen hukum tersebut mengungkap rekam jejak status hukum Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, pada periode penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Berdasarkan dokumen Putusan Nomor: 75/Pid.Sus-LH/2017/PN.Klk tertanggal 18 Agustus 2017 (diucapkan dalam sidang terbuka umum pada 22 Agustus 2017), Majelis Hakim yang diketuai oleh Nurhayati Nasution, S.H., M.H., menjatuhkan vonis terhadap Jaya Samaya Monong dalam perkara pidana khusus kejahatan lingkungan hidup dan perkebunan.
Dalam petikan amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan,
”Menyatakan Terdakwa JAYA SAMAYA MONONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘KARENA KELALAIANNYA TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PERKEBUNAN DENGAN LUASAN TANAH TERTENTU TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA PERKEBUNAN’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;”

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa Penjara 1 (satu) tahun penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir. Dan Denda Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Dengan ditetapkannya masa percobaan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Agustus 2017 hingga Agustus 2019, status yuridis yang bersangkutan berada dalam kualifikasi pidana bersyarat. Fakta ini kemudian disandingkan dengan lini masa Pilkada Gunung Mas 2018, di mana tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon berlangsung pada rentang masa percobaan tersebut.
Tim investigasi menyoroti tiga aspek krusial terkait keabsahan administrasi dan penetapan pencalonan tersebut:
1. Kesesuaian Regulasi Pilkada:
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa calon kepala daerah tidak boleh berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Status pidana bersyarat (masa percobaan) dinilai belum memenuhi kualifikasi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa hukuman beserta tenggat waktu yang disyaratkan.
2. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi:
Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi (seperti Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019) menegaskan bahwa kelonggaran hak pencalonan hanya diberikan kepada mantan terpidana yang telah sepenuhnya selesai menjalani pidana pokok/masa hukuman, bukan subjek hukum yang masih berada dalam masa percobaan pidana aktif.
3. Uji Transparansi Dokumen Persyaratan:
Apabila status pidana bersyarat tersebut tidak dicantumkan atau disembunyikan dalam dokumen pencalonan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maupun surat pernyataan calon hal ini berpotensi menggeser isu dari sekadar sengketa administrasi menuju dugaan tindak pidana keterangan palsu atau pemalsuan dokumen.
Atas temuan dokumen tersebut, sejumlah pihak mendesak lembaga penegak hukum dan pengawas pemilu termasuk Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu RI untuk melakukan penelusuran ulang terhadap keabsahan berkas pendaftaran dan proses verifikasi pada Pilkada Gunung Mas 2018.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial turut didorong untuk mencermati aspek tata kelola administrasi dan keabsahan legalitas proses penetapan guna memastikan prinsip integritas serta kepastian hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi dan verifikasi resmi kepada pihak KPU Kabupaten Gunung Mas, Bawaslu, serta pihak Jaya Samaya Monong guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait keterkaitan Putusan PN Kuala Kapuas No. 75/Pid.Sus-LH/2017/PN.Klk dengan proses pencalonan Pilkada 2018.
(Red)






