Diduga Difitnah Tanpa Bukti, Oknum Anggota Koramil Ambil Sikap Tegas Tanggapi Pemberitaan Tidak Berimbang
Pemberitaan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Koramil dalam aktivitas judi togel di Kabupaten Ngawi dengan media Tambunpos.com, menuai respons keras dari pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang dituding menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan sarat opini karena tidak disertai bukti kuat maupun proses klarifikasi yang profesional.
Oknum anggota Koramil yang namanya dikaitkan dalam isu tersebut menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik perjudian sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyebut tudingan tersebut sangat merugikan nama baik pribadi maupun institusi tempatnya berdinas.
“Kalau memang ada bukti silakan dibuka secara terang dan diproses sesuai hukum. Jangan membuat opini tanpa dasar yang jelas,” tegasnya kepada awak media. Rabu, 13/5/2026.
Tak hanya keberatan terhadap isi pemberitaan, pihaknya juga mengaku mengalami tekanan dan dugaan intimidasi melalui pesan pribadi serta sambungan telepon dari seseorang yang diduga mengatasnamakan wartawan. Dalam salah satu percakapan, terdapat pesan bernada permintaan imbalan dengan dalih kerja sama agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Ngenten mawon pak, menawi bade kerjasama kersane mboten berlarut larut mang paringi uang rokok bensin mawon🙏🏻,” demikian bunyi pesan yang diterima.
Menurut keterangannya, komunikasi bernada tekanan tersebut tidak terjadi hanya sekali atau dua kali. Bahkan, ia mengaku sempat mendapat kesan bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pemberitaan akan tetap ditayangkan dan terus digiring seolah-olah tuduhan itu benar adanya.
“Bukan hanya sekali dua kali komunikasi itu dilakukan. Saya juga sudah mempersilakan untuk bertemu langsung dan saya siap menjawab semua pertanyaan agar jelas dan terbuka. Tapi justru tidak mau bertemu, bahkan muncul nada ancaman bahwa kalau tidak diberi, berita akan tetap dinaikkan,” ungkapnya.
Ia menilai tindakan semacam itu tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang profesional maupun sesuai kode etik pers. Menurutnya, wartawan seharusnya mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik, bukan tekanan pribadi ataupun dugaan upaya mencari keuntungan tertentu.
“Pers dilindungi undang-undang dan harus dihormati. Tetapi profesi wartawan juga punya tanggung jawab moral. Jangan sampai ada oknum yang justru mencoreng marwah profesi dengan cara-cara intimidatif,” tambahnya.
Pihak yang merasa dirugikan juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tuduhan maupun dugaan intimidasi tersebut terus berlanjut tanpa bukti yang sah. Langkah itu disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik pribadi serta institusi.






