, ,

Diduga Penyimpangan BBM Bersubsidi di Karang Anyar Kec. Kandanghaur Indramayu Marak Terjadi

INDRAMAYU – Diduga oknum pengepul BBM bersubsidi jenis pertalite bebas mengisi ribuan liter BBM subsidi di SPBU 34.452. 06 lintas Jl. Nasional 1, Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Indramayu. Jumat , (9/02/2024).

Adanya aktivitas tersebut pasalnya di keluhkan oleh pengguna kendaraan lain dan rela mengantri lama sehingga masyarakat geram.

“Dari tadi saya lihat yang di isi jerigen terus, kita nunggu sudah lama ngantri”,keluhnya salah satu pengguna kendaraan kepada media

Saat di konfirmasi pihak SPBU 34. 452. 06 berkilah, menurutnya pengawas tidak ada di tempat,

“Saya mekanik bukan pengawas, kebetulan saya lagi membetulkan mesin yang rusak”,katanya.

Lanjut kata dia, coba saja langsung ke yang bersangkutan obrolkan secara baik-baik”,tambahnya.

Sementara, menurut pengakuan seorang pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen yang mana dirinya membeli BBM subsidi sebanyak 30 liter dengan menggunakan 1 surat ijin usaha, “hanya membeli 30 Liter per satu surat red”,ungkapnya

Selain itu, pelaku usaha mengaku membawa 4 surat lain dalam satu kali pembelian sehingga ada dugaan kuat bahwa dalam pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite itu menyalahi aturan,

“Saya di perbolehkan hanya sampai jam 6 sore ini, dan karena jarak tempuh jauh jadi saya membawa 4 surat dalam satu kali pembelian”,ungkap pelaku usaha saat di wawancarai.

Sangat jelas aturan Pertamina (Persero) telah resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan media Jerigen atau Drum pasca ditetapkannya bahan bakar dari jenis tersebut sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) pengganti Premium.

Tapi, sangat disayangkan prakteknya, masih selalu terjadi pelanggaran di lapangan terhadap aturan tersebut, dilakukan oknum oknum nakal demi ke untungan pribadi semata.

Hal tersebut kuat dugaan minimnya pengawasan dari BPH migas dan APH setempat yang mana dinilai tutup mata atau tidak tau permasalahan di wilayah Hukumnya. Hal ini harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu dari APH jangan sampai publik ber opini adanya pembiaran.

Ini sangat jelas dan terang terangan melanggar, Sebagaimana diketahui, Penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Saat Berita ini di muat awak media masi memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengawas SPBU dan pihak wilayah hukum setempat.

(Tim Investigasi)

Search