JAWA BARAT, BANDUNG | Maraknya penjualan obat jenis G di kabupaten Bandung tak tersentuh oleh hukum pasalnya toko yang menyerupai kosmetik itu dibekingi oknum Aparatur negara setempat.
Saat dikonfirmasi Oknum penjual obat Golongan G yang berada di jalan Rancaekek, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Bandung-Jawa Barat, memilih bungkam. Sabtu, (10/02/2024).
Akan tetapi di etalase penjual obat pil haram tersebut terlihat lambang Bintang di balut burung elang tersebut dan terpampang nama Burhan itu diduga kuat adalah selaku baking.
“Kami hanya jual 3 macam antara lain Hexymer, Tramadol dan Three X,”ungkapnya.
Lebih lanjut, selaku penjual hanya mengatakan, Baru berjaga dan tidak mengetahui berkaitan kordinasi,
“Tidak tau persis kalau kordinasi kemananya, saya hanya jaga dan kerja saja”,katanya.
Selanjutnya, warga sekitar dalam hal ini sangat khawatir adanya obat-obatan itu dan tidak mengetahui maraknya penjualan bebas obat-obatan haram tersebut diwilayahnya,
“Saya khawatir anak saya yang mulai menginjak remaja akan menjadi salah pergaulan, kami meminta kepada pihak APH agar turun langsung dan menertibkan”,Ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
(Tim/Red)