, , ,

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba dalam Kemasan Bungkus Teh China Warna Hijau

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba dalam Kemasan Bungkus Teh China Warna Hijau

Jakarta – Unit 2 Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam kemasan 1 (satu) bungkus Teh China Warna Hijau yang berisi Sabu 1.057 Gram di Parkiran Tangcity Mall, Cikokol, Tangerang Kota, Banten, sekira pukul 16;10 Wib, Selasa, (19/3/2024).

Dari upaya penggagalan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka NK yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti 1 (satu) bungkus teh china warna hijau berisi Sabu 1.057 Gram (1,05 Kg) dan 1 (satu) unit HP.

Akibat perbuatannya NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Search