,

DPP Berkoordinasi Soroti Pernyataan Kasi Trantib Muspika Jonggol, Dadang : Galian C di Jonggol Sudah Berizin !!

JONGGOL, BRAVO-IDN | Terkait aktivitas Galian tanah merah (Clay) oleh PT PMI, Kasi Trantib Muspika Jonggol Dadang, pihaknya sudah mendatangi lokasi pertambangan di sukanegara, menurut dia pengurus tidak ada di tempat. Di lokasi hanya ada beberapa pekerja, Dadang menyebut PT PMI pengusaha galian Clay di desa Sukanegara itu sudah berizin. Sehingga penegak Perda kec. Jonggol tidak ingin menindaklanjuti terkait aktivitas Galian tanah tersebut. Sabtu, (04/01/2025).

“Tadi di Klarifikasi ke lapangan sudah memuat izinnya (red)”,Katanya pada Jum’at (3/01).

Lanjut Dadang menjelaskan, perizinan aktivitas Galian C tersebut dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Barat dan sudah ditandatangani secara elektronik oleh a.n Gubernur Jawa Barat Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat,

“Izin Tambang itu sudah jelas ya, sudah ada. Lebih jelasnya tanya langsung (red) ke ESDM Provinsi Jawa Barat “,Kata Dadang sambil kirim lampiran dokumen Pdf SIPB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada media.

Sementara, aktivitas pertambangan ada dua lokasi di tempat yang berbeda tepatnya di wilayah desa Sukajaya,

Terkait aktivitas Galian C di desa Sukajaya, Dadang mengaku belum mengetahui lokasi galian yang di sukajaya, dan mengaku baru akan melakukan pemantauan di lokasi galian,

Lebih jelasnya kata dadang masih dalam pantauan sehingga pihaknya belum melayangkan surat teguran,

“Di Sukajaya belum tahu, nanti. belum saya cek apa masih bersatu (pengusaha galian yang sama) atau beda”,Katanya.

Disinggung kapan akan kirim surat teguran kepada pihak pengusaha Galian C, menurutnya terkait surat teguran atau pemberitahuan dan atau melakukan pemanggilan ke pihak terkait,

Dadang Ngaku belum melayangkan surat akan tetapi menurut Dadang pihaknya secepatnya akan memanggil terhadap pengusaha Galian C di Desa sukajaya itu.

“Sudah disampaikan,kita mau cari tahu dulu alamatnya, Terus siapa penggalinya dan desanya belum diketahui”Katanya,

Tambah Dadang, “Seperti nama kampungnya apa? nanti. Maksudnya yang lebih penting itu adalah apa memiliki izin”, ujarnya.

Ditegaskan kembali oleh Dadang, terkait pengusaha Galian Clay di desa Sukanegara oleh PT PMI di Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol sudah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (DESDM) prov Jabar dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 08105, dengan jenis aktivitas pekerjaan Penggalian Tanah dan Tanah Liat, aktivitas pertambangan batuan tepatnya berlokasi di Kampung/Blok Leungsir,Desa Sukanegara, Kec. Jonggol, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat. Telah memenuhi persyaratan. Jumat, (3/01/2025).

Sedangkan menurut informasi yang dihimpun (red) aktivitas galian Clay di wilayah Desa Sukajaya sudah berjalan kurang lebih 1 Minggu,

Marjuddin Nazwar selaku Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat pemberantasan korupsi judi narkoba dan sindikat mafia hukum (LSM BERKOORDINASI), menanggapi terkait aktivitas pengusaha pertambangan batuan atau biasa disebut Galian C (Clay) di Jonggol yang semakin menjamur dan rugikan masyarakat, daerah dan Negara, Patut diduga Galian Clay tersebut belum memiliki izin seperti Izin DOKUMEN TEKNIS PENAMBANGAN dan DOKUMEN PERSETUJUAN LINGKUNGAN,

Menurut Nazwar sapaan akrabnya. “Para pelaku usaha harus buktikan apa sudah memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP),”,tandasnya.

Kendati, ada dua lokasi aktivitas galian pengerukkan tanah merah tersebut, yakni di Desa Sukanegara dan Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol Kab. Bogor Jabar .

“Ya, artinya para pengusaha itu hanya melakukan aktivitas untuk kepentingan dan keuntungan semata tanpa disadari telah hal tersebut telah merusak merusak hutan, dan lingkungan hidup disekitar. Akan tetapi para mafia tambang tersebut terkesan kebal hukum”,Ujarnya.

Selain itu, “Patut diduga ada hal penggelapan dana pajak, dimana itu adalah dapat disebutkan daripada penghasilan pajak daerah PAD (Pajak Asli Daerah)”,ucapnya

Ia berharap aparat segara mendapati kepastian atas potensi kerugian negara dari adanya tindakan diduga perbuatan melawan hukum tersebut, selanjutnya meminta penegak hukum agar segera tangkap dan penjarakan siapapun pengusaha yang dengan sengaja merugikan masyarakat dan negara/daerah dan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan khususnya dampak lingkungan di sekitar”,Tegasnya Marjuddin Nazwar kepada wartawan.

Sementara Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman, SH., akan melakukan kroscek kelokasi, “Besuk kesempatan pertama saya perintahkan anggota untuk melakukan pengecekan ke lokasi”,Ucapnya Kapolsek Jonggol.

(Is).

Search